Penyelesaian Kasus Penistaan Kepercayaan Mappurondo Dalam Perspektif Hukum Adat di Wilayah Pitu Ulunna Salu
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i6.1043Keywords:
penistaan, kepercayaan mappurondo, ada’ tubo, pitu ulunna saluAbstract
Artikel ini menganalisis penyelesaian kasus penistaan Kepercayaan Mappurondo dalam perspektif hukum adat di wilaya pitu ulunna salu kabupaten mamasa. Tujuan dari artikenal ini adalah untuk mengetahui proses yang dilakukan masyarakat adat di wilayah pitu ulunna salu dalam menyelesaikan kasus penistaan terhadap Kepercayaan Mappurondo dan untuk mengetahui sanksi dari masyarakat adat dipitu ulunna salu kepada pelaku penistaan terhadap Kepercayaan Mappurondo. Dilapangan ditemukan bahwa masyarakat adat di wilaya pitu ulunna salu kabupaten mamasa memiliki adat yang dikenal sebagai ada’ mappurondo, adat ini memiliki prinsip ketika menghadapi sebuah kasus/masalah yaitu prinsip ada’ tubo. Prinsip ini berisi tentang tatacara penyelesaian dan penerapan sanksi terhadap pelaku kejahatan. Arti dari ada’ tubo adalah semakin besar pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan diusahakan agar diperkecil. Penyelesaiannya cepat, sederhana dan biaya ringan kemudian sanksinya diharapkan adil untuk korban dan meringankan bagi pelaku. sebagai fenomena terbaru yang terjadi dimasyarakat, penelitian ini akan menarik dikaji untuk mengetahui bagaimana proses penyelesain kasus penistaan Kepercayaan Mappurondo kemudian sanksi apa yang diberikan terhadap pelaku.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Alvin Alvin, Sunardi, Kairuddin Karim, Ardiyanti Aris, Wiwin Wiwin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.