Keabsahan Perjanjian Dalam Sistem Multi Level Marketing PT Avail Elok Indonesia Ditinjau dari Pasal 1320 KUHPerdata

Keabsahan Perjanjian Dalam Sistem Multi Level Marketing PT Avail Elok Indonesia Ditinjau dari Pasal 1320 KUHPerdata

Authors

  • Dyah Siti Nuraini Universitas Muhammadiyah Kotabumi
  • Suwardi Suwardi Universitas Muhammadiyah Kotabumi

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i7.1102

Keywords:

Multi Level Marketing, distributor, perjanjian baku, Pasal 1320 KUHPerdata

Abstract

Perjanjian keanggotaan dalam sistem Multi Level Marketing merupakan dasar terbentuknya hubungan hukum antara perusahaan dan distributor yang melahirkan hak serta kewajiban bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi dan keabsahan perjanjian keanggotaan distributor PT Avail Elok Indonesia berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas peraturan perundang-undangan, Formulir Permohonan Anggota Baru, dokumen Peraturan & Prosedur PT Avail Elok Indonesia, buku, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan antara PT Avail Elok Indonesia dan distributor dibentuk melalui perjanjian baku yang memuat identitas calon distributor, data sponsor dan upline, pernyataan persetujuan, masa keanggotaan, biaya pendaftaran, kewajiban pembelian, tanggung jawab, larangan, dan pembatasan aktivitas distributor. Distributor ditempatkan sebagai pihak mandiri dalam hubungan kedistributoran atau kemitraan pemasaran, tetapi tetap tunduk pada kode etik, program pemasaran, dan kebijakan perusahaan. Secara formal, perjanjian tersebut telah memenuhi unsur kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan causa yang halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Keabsahan secara substansial tetap bergantung pada transparansi klausul, pemahaman distributor, kejelasan produk, struktur komisi, kewajaran kewajiban pembelian, serta sumber utama keuntungan. Perjanjian dapat dinilai sah dan mengikat apabila kegiatan usaha bertumpu pada penjualan produk nyata dan sistem komisi yang transparan. Sebaliknya, apabila keuntungan lebih dominan berasal dari perekrutan anggota atau kewajiban pembelian yang tidak wajar, unsur objek tertentu dan causa yang halal dapat dipersoalkan.

Downloads

Published

2026-07-07

How to Cite

Nuraini, D. S., & Suwardi, S. (2026). Keabsahan Perjanjian Dalam Sistem Multi Level Marketing PT Avail Elok Indonesia Ditinjau dari Pasal 1320 KUHPerdata. Locus Journal of Academic Literature Review, 5(7), 981–996. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i7.1102

Issue

Section

Artikel
Loading...