Analisis Komparatif Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Malaysia dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana

Analisis Komparatif Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Malaysia dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana

Authors

  • Naavi Emal Maaliki Universitas Islam Sultan Agung

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i7.1114

Keywords:

Tindak pidana korupsi, Hukum komparatif, UNCAC, Indonesia, Malaysia

Abstract

Korupsi merupakan tindak pidana yang berdampak luas terhadap keuangan negara, pembangunan nasional, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Meskipun Indonesia dan Malaysia sama-sama telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), kedua negara memiliki perbedaan dalam formulasi kebijakan hukum pidana serta pengaturan tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan pengaturan tindak pidana korupsi antara Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dengan Akta Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia 2009 (Akta 694), serta merumuskan arah kebijakan hukum pidana yang dapat diadopsi Indonesia berdasarkan keunggulan regulasi Malaysia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), yang dianalisis melalui bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dan Malaysia memiliki kesamaan dalam mengkriminalisasi tindak pidana korupsi serta membentuk lembaga khusus pemberantasan korupsi. Namun, Malaysia lebih progresif dalam mengadopsi beberapa ketentuan UNCAC, terutama terkait pengaturan penyuapan di sektor swasta, pertanggungjawaban korporasi, dan formulasi pidana denda yang lebih adaptif. Sebaliknya, Indonesia memiliki keunggulan pada aspek kelembagaan melalui kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencakup penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan serta keberadaan pengadilan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pembaruan hukum pidana di Indonesia perlu diarahkan pada penyempurnaan substansi hukum dengan mengadopsi pengaturan yang lebih komprehensif tanpa mengurangi efektivitas sistem kelembagaan yang telah ada

Downloads

Published

2026-07-07

How to Cite

Maaliki, N. E. (2026). Analisis Komparatif Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Malaysia dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana. Locus Journal of Academic Literature Review, 5(7), 997–1011. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i7.1114

Issue

Section

Artikel
Loading...