Penyelesaian Hukum Atas Sengketa Pemanfaatan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Petalangan di Kabupaten Pelalawan
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i7.1147Keywords:
Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat, SengketaAbstract
Masyarakat Adat Petalangan merupakan sebuah kelompok masyarakat yang hidup tumbuh berkembang diwilayah Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Masyarakat Adat Petalangan dan hak ulayatnya telah mendapat pengaturan secara hukum adat, konstitusi dan perundang-undangan lainnya. Walaupun Negara telah memberikan pengakuan pada Masyarakat Hukum Adat dalam berbagai sumber peraturan hukum. Namun faktual dimasyarakat tidak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sering kali Masyarakat Hukum Adat dan Hak ulayatnya mendapat perlakuan yang tidak adil jika bersinggungan dengan status atau sengketa kepemilikan serta kepentingan perusahaan dan Negara. Terlebih lagi pada objek tanah ulayat didalilkan sebagai sebuah objek hak yang diatasnya sudah terbit alas hak atas tanah dalam kewenangan BPN/Kantor Pertanahan dan konsesi atau perizinan dengan alasan kawasan hutan yang kewenangan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Permasalahan tersebut menimbulkan sengketa atas pemanfaatan tanah ulayat masyarakat adat petalangan hingga saat ini yang terimplikasi pada penyelesaian hukum. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor-faktor yang menimbulkan konflik serta upaya penyelesaian sengketa dalam pemanfaatan tanah ulayat Masyarakat Adat Petalangan. Metode penelitian ini adalah hukum empiris yaitu jenis penelitian hukum yang menggunakan data lapangan sebagai sumber utama untuk memahami bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat secara nyata, bukan hanya berdasarkan norma hukum tertulis (peraturan perundang-undangan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Erlina Erlina, Felly Faradina, Zulherman Idris, Keysa Arifa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.