Pertanggungjawaban Perdata atas Penyalahgunaan Dana investasi antara Wanprestasi dan Alasan Kemanusiaan
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i8.1149Keywords:
Pertanggungjawaban, Perdata, Dana Investasi, Wanprestasi, KemanusiaanAbstract
Investor dapat mengalami kerugian jika uang investasi disalahgunakan, yang merupakan jenis pelanggaran kontrak. Ketika seseorang menyalahgunakan aset investasi karena alasan kemanusiaan, seperti kebutuhan mendesak untuk menafkahi keluarga atau untuk mencapai tujuan sosial tertentu, masalahnya menjadi lebih rumit. Tujuan penelitian ini adalah untuk menilai jenis-jenis kesalahan hukum atas penyalahgunaan dana investasi dari sudut pandang hukum perdata Indonesia, menyelidiki peran alasan kemanusiaan sebagai alasan atau pembenaran dalam situasi wanprestasi, dan meneliti pola penyelesaian sengketa yang berorientasi pada keadilan. Dengan menganalisis Keputusan Nomor 179/Pdt.G/2021/PN Cbi, penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Setelah memperoleh dokumen hukum primer, sekunder, dan tersier melalui tinjauan literatur, materi tersebut diperiksa secara kualitatif. Temuan menunjukkan bahwa salah kelola dana investasi merupakan jenis wanprestasi yang mengakibatkan kewajiban hukum perdata berupa kompensasi dan restitusi. Pertimbangan kemanusiaan dapat memengaruhi jenis penyelesaian sengketa, tetapi hal itu tidak dapat digunakan sebagai alasan atau pembenaran yang membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum. Ketika dana investasi disalahgunakan, penyelesaian sengketa yang menyeimbangkan antara keadilan, efisiensi, dan kepastian hukum dianggap sebagai yang paling tepat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Bagas Alfath

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.