Perkembangan KUHAP Baru Terhadap Perlindungan HAM: Analisis Mekanisme Keadilan Restoratif dan Penundaan Penuntutan
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i8.1156Keywords:
hak asasi manusia, keadilan restoratif, KUHAP, penundaan penuntutan, sistem peradilan pidanaAbstract
Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia mencerminkan pergeseran penting menuju sistem peradilan pidana yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, khususnya melalui pengembangan mekanisme keadilan restoratif dan penundaan penuntutan. Penelitian ini menganalisis peran kedua mekanisme tersebut dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia dengan menekankan pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, proporsionalitas, dan keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan restoratif memberikan ruang bagi korban, pelaku, dan pihak terkait untuk berpartisipasi dalam penyelesaian perkara pidana yang berorientasi pada pemulihan, sedangkan penundaan penuntutan menjadi alternatif dari penuntutan konvensional dengan mempertimbangkan syarat hukum dan keadaan perkara tertentu. Kedua mekanisme tersebut berpotensi mengurangi ketergantungan berlebihan pada pidana penjara serta mendorong sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi dan efektif. Namun, penerapannya memerlukan standar hukum yang jelas, prosedur transparan, pengawasan efektif, dan jaminan perlindungan yang memadai untuk mencegah pemaksaan, diskriminasi, dan penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, pembentukan KUHAP baru perlu menjamin keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan substantif, kepentingan umum, dan perlindungan hak asasi manusia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Wahyu Al Ikram Nasution, Puti Andam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.