Prosedur Pelelangan Objek Jaminan Perbankan Secara Elektronik di KPKNL Pematang Siantar
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i1.127Keywords:
E-Auction, Jaminan Perbankan, Prosedur LelangAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis tentang pengaturan atas pelelangan objek jaminan milik perbankan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tentang prosedur lelang secara elektronik pada pelelangan objek jaminan perbankan di KPKNL Pematang Siantar. Kajian penelitian ini merupakan normatif dan empiris. Hasil penelitian disimpulkan bahwa prosedur lelang secara elektronik (e auction) pada pelelangan objek jaminan milik perbankan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematang Siantar belum sepenuhnya sesuai dengan Tata Cara Penyelenggaraan Lelang yang sudah ditetapkan Peraturan Menteri Keuafbangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
References
Fakhriah, E. L., & Sumayyah, D. (2017). Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata.
Hardiansyah dan Sigit Suryono. 2020. Panduan Praktis membuat Aplikasi Android, Lauwba Techno Indonesia: Yogyakarta.
Mantayborbir, S, Jauhari, I., & Widodo, A. H. (2002). Hukum piutang dan lelang negara di Indonesia. Medan: Pustaka Bangsa.
Mantayborbir, Soleman, & Jauhari, I. (2003). Hukum Lelang Negara di Indonesia. Penerbit Pustaka Bangsa Press, Jakarta.
Ngadijarno, F. X., Laksito, N. E., & Listiani, I. I. (2009). Lelang: Teori dan Praktik, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Depatyemen Keuangan. Jakarta, Hal, 277.
Sutardjo. 1993. Eksekusi Lelang Barang Jaminan dan Masalah yang Timbul dalam Praktek, Sinar Grafika: Jakarta
Usman, R. (2022). Hukum Lelang. Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Andilo Sinaga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.