Status Penguasaan Tanah Sempadan Pantai oleh Masyarakat di Pesisir Pantai Ujong Blang Lhokseumawe
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i2.130Keywords:
Pantai Ujong Blang, Sempadan Pantai, Status TanahAbstract
Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis tentang pengaturan hukum terhadap kawasan sempadan pantai; bagaimana status penguasaan tanah di sempadan pantai Ujong Blang Lhokseumawe yang dikuasai oleh masyarakat; dan perlindungan hukum masyarakat pesisir yang dilakukan oleh pemerintah. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif empiris dan bersifat deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dan data sekunder yang meliput bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field reaserch) di Gampong Ujong Blang Lhokseumawe. Hasil penelitian disimpulkan bahwa pengaturan kawasan sempadan pantai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya dalam konteks nasional. Sedangkan dalam peraturan daerah, sempadan pantai telah di atur dalam Qanun Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe. Status penguasaan tanah yang ada di sempadan pantai Ujong Blang Lhokseumawe yang dikuasai oleh masyarakat terbagi menjadi 2 (dua) yaitu masyarakat menguasai sempadan pantai tanpa status hak dan masyarakat menguasai sempadan pantai dengan memiliki bukti hak berupa sertifikat hak milik. Sertifikat hak milik yang dimiliki oleh masyarakat dikeluarkan ketika tanah milik masyarakat belum menjadi sempadan pantai. Pemerintah melindungi hak masyarakat pesisir untuk memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam pesisir dan laut secara aman dan terbebas dari gangguan sebagai sumber utama pendapatan ekonomi masyarakat pesisir.
References
Aghazsi, S. R. (2015). Penguasaan Tanah di Kawasan Sempadan Pantai dan Wilayah Pesisir. Lentera Hukum, 2, 117.
Arisaputra, M. I. (2015). Penguasaan Tanah Pantai dan Wilayah Pesisir di Indonesia. Perspektif Hukum, 27–44.
Baso, I. A. (2019). Revitalisasi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Bagi Kesejahteraan Nelayan. Membangun Sumber Daya Kelautan Indonesia: Gagasan Dan Pemikiran Guru Besar Universitas Hasanuddin, 75.
Fathoni, M. Y., Sahrudin, S., & Adha, L. H. (2020). Tinjauan Hukum Pengaturan Penguasaan Dan Pemanfaatan Tanah Sempadan Pantai Untuk Usaha Kuliner. Jatiswara, 35(1).
Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang. Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.
Imami, A. A. D. (2014). Hukum Penataan Ruang Kawasan Pesisir: Harmonisasi dalam Pembangunan Berkelanjutan. Bandung: Logoz Publishing.
Novitasari, S. D. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Atas Penguasaan Tanah Pesisir Pantai Dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional (Studi Di Desa Jatirejo Kabupaten Pasuruan). Universitas Islam Malang.
Patittingi, F. (2008). Hak Atas Tanah Pulau-Pulau Kecil. Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Makassar.
Rahardjo, A. (2010). Pembangunan Kawasan dan Tata Ruang. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Raihansyah, T., Setiawan, I., & Rizwan, T. (2016). Studi perubahan garis pantai di wilayah pesisir perairan Ujung Blang Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe. Syiah Kuala University.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Gampong Ujong Blang Kota Lhokseumawe Tahun 2020.
Reskiyanti, R., Rachman, T., & Paotonan, C. (2018). Tinjauan Batasan Sempadan Pantai Tanjung Bunga Sebagai Implementasi Undang-Undang No 1 Tahun 2014. SENSISTEK: Riset Sains Dan Teknologi Kelautan, 33–39.
Rubaie, A. (2007). Hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Bayumedia Pub.
Sadyohutomo, M. (2016). Tata guna tanah dan penyerasian tata ruang. Pustaka Pelajar.
Sam, I. M., Setiowati, S., & Riyadi, R. (2020). Analisis Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah di Sempadan Pantai di Kelurahan Bintarore. Tunas Agraria, 3(2), 122–139.
Sanjiwani, P. K. (2016). Pengaturan hukum terhadap privatisasi sempadan pantai oleh pengusaha pariwisata di provinsi bali. Jurnal Analisis Pariwisata, 16(1), 29–34.
Sara, L. (2014). Pengelolaan wilayah pesisir: Gagasan memelihara aset wilayah pesisir dan solusi pembangunan bangsa. Penerbit Alfabeta.
Sugito, N. T., & Sugandi, D. (2016). Urgensi Penentuan Dan Penegakan Hukum Kawasan Sempadan Pantai. Jurnal Geografi Gea, 8(2).
Tuwo, A. T. (2013). Pendekatan Ekologis dalam Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut dalam buku Membangun Sumberdaya Kelautan Indonesia. Bogor: IPB Press.
Wawancara dengan Asyiah, Masyarakat Pesisir Pantai Ujong Blang Lhokseumawe, Tanggal 18 April 2022.
Wawancara dengan Mirza Saputra, Staf Bagian Administrasi Pemerintah Kota Lhokseumawe, Tanggal 4 April 2022.
Wawancara dengan J. Bentara, Kepala Sub Bagian Penataan dan Pemberdayaan Badan Pertanahan Nasional Kota Lhokseumawe, Tanggal 20 Maret 2022.
Wawancara dengan Furqan, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Lhokseumawe, Tanggal 29 Maret 2022.
Wawancara dengan Eliyanti, Masyarakat Sempadan Pantai Ujong Blang Lhokseumawe, Tanggal 9 April 2022.
Wawancara dengan Bapak Fauzi, Sekretaris Desa Gampong Kampung Jawa Lama Lhokseumawe, Tanggal 24 Maret 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Indri Laras Sundari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.