Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Warga Negara Asing yang Menjadi Wajib Pajak Dalam Negeri

Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Warga Negara Asing yang Menjadi Wajib Pajak Dalam Negeri

Authors

  • Ricky Ricky Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i2.132

Keywords:

Pajak Penghasilan, Wajib Pajak Dalam Negeri, Warga Negara Asing

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis tentang pertimbangan orang pribadi warga negara asing dapat menjadi  wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang dikenakan pajak penghasilan dari penghasilan yang berasal dari indonesia; perlindungan hukum bagi warga negara asing sebagai wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang telah memperoleh surat persetujuan atas permohonan pengenaan pajak penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari indonesia yang dikenakan pajak berdasarkan prinsip worldwide income; dan pemenuhan prinsip keadilan dalam pengenaan pajak penghasilan atas orang pribadi warga negara asing yang menjadi wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang didukung data primer. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa warga negara asing orang pribadi dapat menjadi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang dikenakan pajak penghasilan di indonesia saja merupakan tax policy pemerintah untuk mencapai tujuan yaitu peningkatan ekonomi, pembukaan lapangan kerja, investasi asing dan teknologi, dan memberikan kepastian hukum agar tenaga kerja asing yang memiliki keahlian berminat untuk tinggal dan membagikan kemampuan kepada sumber daya manusia indonesia. Adapun perlindungan hukum bagi warga negara asing adalah dapat mengajukan keberatan kepada direktorat jenderal pajak atau kantor pajak tempatnya terdaftar. Pengenaan pajak penghasilan warga negara asing wajib pajak orang pribadi dalam negeri tidak sesuai dengan prinsip keadilan horizontal dan vertikal dalam perpajakan karena warga negara indonesia sebagai wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang mempunyai tambahan kemampuan ekonomi atau penghasilan yang sama dikenai pajak penghasilan orang pribadi yang lebih tinggi dibandingkan warga negara asing.

References

Heriani, Fitri Novia Heriani. (2020). “Alasan Pemerintah Mengatur Ulang Sanksi Perpajakan Dalam UU Cipta Kerja” diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/alasan-pemerintah-mengatur-ulang-sanksi-perpajakan-dalam-uu-cipta-kerja-lt5fb71d587d4cb?page=all.

Kadir, A. (2016). Kapita Selekta Perpajakan di Indonesia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Laoli, Noverius. (2020). “Pengamat Menilai UU Cipta Kerja Beri Keuntungan Pajak Bagi WNA”, diakses dari https://nasional.kontan.co.id/news/pengamat-menilai-uu-cipta-kerja-beri-keuntungan-pajak-bagi-wna

Lubis, R. H. (2018). Pajak penghasilan. PP Final, Pengertian PPh Atas Penghasilan Peredaran Bruto, 173–177.

Mansury, R., & Badjrie, N. (1996). Panduan konsep utama pajak penghasilan Indonesia. Bina Rena Pariwara.

Rosdiana, H., & Tarigan, R. (2005). Perpajakan teori dan aplikasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 5.

Saptono, P. B., & Ayudia, C. (2021). Income Tax Issues on the Omnibus Law and Its Implications in Indonesia. AKRUAL: Jurnal Akuntansi, 12(2), 164–178.

Suryani & Suyanto. (2020). “Pokok-Pokok Perubahan UU Perpajakan Dalam UU Cipta Kerja” diakses dari https://www.ssas.co.id/pokok-pokok-perubahan-uu-perpajakan-dalam-uu-cipta-kerja/.

Tresnajaya, R. T. J. (2021). Analisis Perubahan Ketentuan Subjek Pajak Orang Pribadi Pada Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dan Mobilitas Sumber Daya Manusia. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 3(1), 98–111.

Wawancara dengan Mustafa Kemal, Divis P2HUMAS Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, tanggal 30 Agustus 2022.

Widyaningsih, A. (2013). Hukum Pajak dan Perpajakan: Dengan Pendekatan Mind Map.

Published

2023-02-13

How to Cite

Ricky, R. (2023). Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Warga Negara Asing yang Menjadi Wajib Pajak Dalam Negeri. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(2), 126–144. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i2.132
Loading...