Kajian Filsafat Tentang Prinsip Keterbukaan Informasi dalam Pemberitaan Media Elektronik Kaitannya dengan Asas Presumption of Innocent dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i2.133Keywords:
Media Elektronik, Pers, Praduga Tak Bersalah, Praduga Bersalah, WartawanAbstract
Kode Etik Wartawan Indonesia mengatur bahwa wartawan diharuskan untuk menghormati asas praduga tak bersalah. Akan tetapi dalam praktik pemberitaan perkara pidana, wartawan tidak sepenuhnya menghormati asas praduga tak bersalah. Hal ini dapat dicontohkan pada pemberitaan kasus Jessica Kumala Wongso. Selain itu, sampai saat ini tidak ada peraturan yang mengatur secara khusus untuk wartawan selain pada kode etik, jika muncul sebuah pelanggaran penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Permasalahan muncul ketika wartawan banyak dikriminalisasi dengan Pasal 310 (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tujuan dari tulisan ini untuk menemukan asas yang seharusnya digunakan wartawan sebagai landasan untuk mempublikasikan perkara pidana dan implikasi hukum apabila publikasi perkara pidana oleh wartawan bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Tulisan ini didasarkan pada penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan menggunakan teknik interpretasi gramatikal dan sistematis. Dari penelitian tersebut diketahui bahwa secara teori dan praktik, wartawan menerapkan hal yang berbeda dalam melakukan pemberitaan perkara pidana. Asas yang digunakan wartawan dalam melakukan pemberitaan perkara pidana yaitu asas praduga bersalah. Sebagai akibat penggunaan asas praduga bersalah, wartawan seringkali dianggap melakukan penghinaan/pencemaran dan menjadikan Pasal 310 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai jalan terakhir bagi wartawan yang melakukan penghinaan/pencemaran. Sebagai perwujudan keadilan restoratif, diajukan sebuah konsep mediasi penal bagi wartawan yang melakukan penghinaan/pencemaran.
References
Adji, O. S. (1990). Perkembangan delik pers di Indonesia. Erlangga.
Atmasasmita, R. (2010). Sistem peradilan pidana kontemporer.
Barda Nawawi Arief, S. H. (2016). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Prenada Media.
Basmalah, Nurul. (2016). “Melacak Masa Lalu Jessica Terdakwa Kasus Kopi Sianida di Australia”, Diakses melalui https://www.liputan6.com/global/read/2573847/melacak-masa-lalu-jessica-terdakwa-kopi-sianida-di-australia
Djatmika, P. (2014). Mediasi Penal Untuk Penyelesaian Perkara Penghinaan Oleh Pers. Malang: Selaras.
Hamzah, A. (1994). Asas-asas hukum pidana, Jakarta: Pt Rineka cipta. Hal.
Huda, C. (2010). Makna Asas Praduga Tidak Bersalah dan Pemakaiannya dalam Praktek Pers. Jurnal Dewan Pers Edisi, 2, 89.
Kusumaningrat, H. (2005). Purnama, Jurnalistik Teori dan Praktik. Penerbit PT Remaja Rosdakarya Bandung.
Lazuardi, Glery. (2016). “Saksi Ahli Sebut Pelaku Pembunuh Mirna Pintar”, Diakses melalui https://www.tribunnews.com/metropolitan/2016/08/03/saksi-ahli-sebut-pelaku-pembunuh-mirna-pintar
Lilik Mulyadi, S. H. (2022). Mediasi penal dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penerbit Alumni.
Loqman, L. (2010). Asas Praduga Tak Bersalah dalam Pemberitaan oleh Media Massa. Jurnal Dewan Pers, 2(6).
Lumbuun, T. G. (2007). Alternatif Dispute Resolution di dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Makalah Workshop.
Munir Fuady, S. H., & MH, L. L. M. (2016). Hak asasi tersangka pidana. Prenada Media.
Oetama, J. (1987). Perspektif Pers Indonesia. Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial.
Qodar, Nafiysul. (2016). “Jessica:Keluarga Saya Dipojokkan dan Menderita, Saya Bingung”, Diakses melalui https://www.liputan6.com/news/read/2624337/jessica-keluarga-saya-dipojokkan-dan-menderita-saya-bingung
Qadar, Nafiysul. (2016). “Tanpa Otto Hasibuan Pengacara Jessica Jadi Tertawaan”, Diakses Melalui https://www.liputan6.com/news/read/2608126/tanpa-otto-hasibuan-pengacara-jessica-jadi-tertawaan
Rachmadi, U. (2012). Mediasi Di Pengadilan Dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.
Sobur, A. (2001). Etika Pers: profesionalisme dengan nurani. Humaniora Utama Press.
Susanto, E., Makarao, M. T., & Syamsudin, H. (2010). Hukum pers di Indonesia. Rineka Cipta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ronald Fredy Christian Sipayung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.