Kajian Filsafat Ilmu Hukum Terhadap Penyelesaian Perkara Penyalahgunaan Narkotika dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Kajian Filsafat Ilmu Hukum Terhadap Penyelesaian Perkara Penyalahgunaan Narkotika dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Authors

  • Ronny Nicolas Sidabutar Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i2.134

Keywords:

Keadilan Restoratif, Narkotika, Penyidikan

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan membahas mekanisme dan prosedur penyelesaian kasus kejahatan narkoba pada tahap penyidikan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif pada tahap penyidikan untuk menyelesaikan kasus kejahatan narkoba melalui sarana keadilan restoratif. Menggunakan penelitian hukum preskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan hukum, pendekatan analisis konsep dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme dan prosedur penyelesaian kasus kejahatan narkoba dengan pendekatan keadilan restoratif pada tahap penyidikan meliputi: penetapan kasus, penyiapan laporan ke polisi, penetapan penyidikan, protokol pemeriksaan saksi, urinalisis, kemudian terdakwa mengajukan permohonan kepada Kapolda/ Kapolres, dan penyidik ​​melakukan administrasi penyidikan (permohonan penilaian, penetapan barang bukti, penetapan persetujuan penyitaan, tata cara pemeriksaan tersangka), evaluasi, Koordinasi dengan Balai POM, Hasil Evaluasi dan Rekomendasi Kapolda/ Kapolres, Judul Perkara (Surat Perintah Mengakhiri Penyidikan). Pertimbangan bagi penyidik ​​dalam menyelesaikan kasus tindak pidana narkoba dengan pendekatan keadilan restoratif pada tahap penyidikan antara lain tersangka bersedia bekerja sama dengan penyidik ​​untuk membasmi peredaran narkoba.

References

Candra, S. (2013). Restorative Justice: suatu tinjauan terhadap pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2(2), 263–277.

Hamzah, A., & Surahman, R. M. (1994). kejahatan Narkotika dan Psikotropika. Sinar Grafika.

Hutauruk, R. H. (2019). Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum. Sinar Grafika.

Marlina, P. P. A. di I. (2009). Pengembangan konsep diversi dan Restorative Justice. Refika Aditama, Bandung.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Sulistya, Tri. (2021). “Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkoba Dalam Implementasi Restorative Justice,” Diakses dari https://yogyakarta.bnn.go.id/rehabilitasi-bagi-penyalahguna-narkoba-dalam- implementasi-restorative-justice/

Tambir, I. M. (2019). Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan. Jurnal Magister Hukum Udayana, 8(4), 549–574.

Published

2023-02-13

How to Cite

Sidabutar, R. N. (2023). Kajian Filsafat Ilmu Hukum Terhadap Penyelesaian Perkara Penyalahgunaan Narkotika dengan Pendekatan Keadilan Restoratif. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(2), 161–173. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i2.134
Loading...