Analisa Ratio Decidendi Putusan Pengadilan Pada Penggabungan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
(Studi Putusan No : 16/Pid.Sus/Tpk/2015/Pn.Jkt.Pst Dan No : 38/Pid.Sus/Tpk/2020/Pn.Jkt.Pst)
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i7.211Keywords:
Penggabungan Perkara, Tindak Pidana Korupsi, Pencucian UangAbstract
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab urgensi penggabungan perkara/ Concursus Realis, Kewenangan Penuntut umum dalam melakukan penggabungan perkara, serta menelaah analisa ratio decidendi pada Putusan No: 16/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst dan No: 38/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst yang menjadi sample penelitian. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan, Pendekatan konsep, dan Pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan efektivitas dan efisiensi penggabungan perkara/ Concursus Realis menunjukkan penegakkan tindak pidana korupsi yang dibarengi dengan Tindak pencucian Uang ke arah positif. Dengan digabungkan pemeriksaan terhadap dua tindak pidana tersebut setidaknya telah mengupayakan penghukuman terhadap pelaku tindak pidana, pengembalian kerugian keuangan negara, tanpa melakukan kriminalisasi terhadap pelaku tindak pidana.
References
Ali, A. (2015). Menguak Tabir Hukum: Ed. 2. Kencana.
Apeldoorn, L. J. Van. (2009). Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlandse Recht, diterjemahkan oleh Oetarid Sadino, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Broom, H. (1870). A Selection of Legal Maxims: Classified and Illustrated. W. Maxwell & son.
Hamzah, A. (2005). Pemberantasan korupsi: melalui hukum pidana nasional dan internasional.
Kristiana, Y. (2015). Pemberantasan tindak pidana pencucian uang: Perspektif hukum progresif. Thafa Media.
Margono. (2019). Asas keadilan, kemanfaatan & kepastian hukum dalam putusan hakim. Sinar Grafika.
Prahassacitta, Vidya. (2018). “Kewenangan KPK dalam Menyidik dan Menuntut Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang”, diakses dalam https://business-law.binus.ac.id/2018/02/27/kewenangan-kpk-dalam-menyidik-dan-menuntut-perkara-tindak-pidana-pencucian-uang/ pada 06 November 2021.
Prayatna, Erisamdy. “Gabungan Tindak Pidana (Concursus, Samenloop)”, diakses dalam https://www.erisamdyprayatna.com/2020/10/gabungan-tindak-pidana-concurcus.html, tanggal 17 Juni 2022.
Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor 77/PUU-XII/2014 tanggal 12 Februari 2015.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum (Cetakan ke-V). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ruba’i, M. (2021). Buku Ajar Hukum Pidana. Media Nusa Creative (MNC Publishing).
Ruslan Renggong. (2021). Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-delik di Luar KUHP Edisi Revisi. Prenada Media.
Sudikno, M. (2005). Mengenal hukum suatu pengantar. Liberty, Yogyakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Muhaimin Al Hafiz

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.