Analisis Yuridis Pemberian Kredit Pra Pensiun Terhadap Aparatur Sipil Negara Pada PT. Bank Sumut KCP Melati
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i7.215Keywords:
Jaminan Kredit, Kredit Perbankan, SK PegawaiAbstract
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis tentang kedudukan SK PNS sebagai jaminan kredit Pra Pensiun bila dijadikan dasar dalam perjanjian kredit perbankan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, juga dilanjutkan dengan penelitian empiris. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menjunjukkan bahwa SK PNS yang dijadikan sebagai jaminan pada Kredit Pra Pensiun tidak termasuk dalam jaminan kebendaan maupun jaminan perorangan, tetapi termasuk sebagai hak istimewa (prevelege), SK PNS sebagai jaminan kredit tidak dengan cara penggadaian namun dengan cara penitipan. Sifat dari SK PNS itu sendiri yang sangat pribadi dan tidak bisa dipindahtangankan sehingga sebaiknya pemerintah membuat aturan khusus mengenai jaminan khusus atas SK PNS yang lebih berkepastian hukum dan ada ketentuan eksekutorial didalamnya, agar dana milik masyarakat yang dipinjamkan kepada PNS lebih aman dan terjaga dalam pengembalian cicilannya.
References
Bank Sumut, “Kredit Pra Pensiun”, diakses dalam https://www.banksumut.co.id/kredit-pra-pensiun/ tanggal 27 September 2019.
Kamello, T. (2022). Hukum jaminan fidusia suatu kebutuhan yang didambakan. Penerbit Alumni.
Kasmir. (2014). Manajemen Perbankan Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Kasmir. (2018). Bank dan lembaga keuangan lainnya edisi revisi.
Usman, R. (2001). Aspek-aspek hukum perbankan di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.
Wawancara dengan Muhammad Vicky Violan selaku Wakil Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Melati pada tanggal 6 Juli 2020.
Wawancara dengan Surya Dinata selaku Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Melati pada tanggal 6 Juli 2020
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Saffanah Silmi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.