Dissenting Opinion Dalam Perkara Kepailitan: (Studi Putusan No. 42/Pdt.Sus-Pkpu/2021/PN Niaga Mdn)

Dissenting Opinion Dalam Perkara Kepailitan

(Studi Putusan No. 42/Pdt.Sus-Pkpu/2021/PN Niaga Mdn)

Authors

  • Steven Paskah Lamhot Afriedinata Simanjuntak Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i7.216

Keywords:

Dissenting Opinion, Hakim, Kepailitan

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah menganalisis putusan no.42/Pdt.Sus-Pkpu/2021/PN Niaga Mdn yang didalamnya terdapat dissenting opion diantara majelis hakim dalam perkara kepailitan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat deskriptif analisis. Data yang digunakan dalam penelitian ini sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pendapat seorang hakim dengan hakim lain (dissenting opinion) dapat saja terjadi dalam suatu perkara karena adanya otonomi kebebasan hakim dalam menegakkan lembaga peradilan yang mandiri dan independen, sekalipun itu perkara kepailitan. Dalam Putusan No. 42/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, mayoritas Majelis Hakim mengabulkan permohonan proses penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPUS) dari Pemohon. Dalam hal ini terjadi dissenting opinion diantara ketiga hakim, dimana 2 orang hakim setuju dengan pengabulan permohonan proses penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPUS), sedangkan 1 orang hakim yaitu Hakim Anggota II tidak setuju dengan putusan tersebut.

References

Achmad Ali. (2015). Menguak Tabir Hukum: Ed. 2. Kencana.

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). (2018) Teknik Peradilan Perkara Perdata. Jakarta: MA RI.

Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2000 tentang Penyempurnaan Perma No. 3 Tahun 1999 tentang Hakim Ad Hoc;

Republik Indonesia, Putusan Pengadilan Niaga Medan No. 42/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn

Shubhan, M. H. (2015). Hukum Kepailitan. Prenada Media.

Sodiki, A. (2014). Dari dissenting opinion menuju living constitution: pemikiran hukum Prof. Dr. Achmad Sodiki, SH, hakim konstitusi periode 2008-2013. Universitas Brawijaya Press (UB Press).

Soeroso, R. (2021). Hukum Acara Perdata Lengkap dan Praktis: HIR, RBg, dan Yurisprudensi. Sinar Grafika.

Waluyo, Y. K., Nugroho, H., & Hendriana, R. (2020). Dissenting Opinion Pada Perkara Merintangi Penyidikan Korupsi dalam Putusan Banding (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 23/Pid. Sus-Tpk/2018/Pt. Dki).

Published

2023-07-10

How to Cite

Simanjuntak, S. P. L. A. (2023). Dissenting Opinion Dalam Perkara Kepailitan: (Studi Putusan No. 42/Pdt.Sus-Pkpu/2021/PN Niaga Mdn). Locus Journal of Academic Literature Review, 2(7), 663–673. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i7.216

Issue

Section

Artikel
Loading...