Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dengan Alasan Tidak Terpenuhinya Unsur Mens Rea oleh Kepolisian

Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dengan Alasan Tidak Terpenuhinya Unsur Mens Rea oleh Kepolisian

Authors

  • Irfansyah Munthe Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i8.218

Keywords:

Kepolisian, Mens Rea, Penghentian Penyidikan, Praperadilan

Abstract

Unsur mens rea dalam penyidikan tindak pidana sangat berperan besar dalam menentukan unsur-unsur tindak pidana dan bukan menjadi unsur pokok yang harus bisa diungkapkan oleh penyidik dalam melakukan penyidikan. Jika unsur mens rea tidak ditemukan bukan berarti kasus tindak pidana harus dihentikan sebagaimana yang telah terjadi dalam penyidikan terhadap tindak pidana KDRT dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor. 84/Pid.Pra/2016/PN Mdn. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dasar dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana KDRT dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor. 84/Pid.Pra/2016/PN Mdn, menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dasar dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana KDRT dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 84/Pid.Pra/2016/PN Mdn adalah karena sesuatu sebab yang didasarkan atas hasil gelar perkara di Polresta Medan tertanggal 12 Oktober 2015 dan surat ketetapan Kapolsek Medan Baru Nomor. S-TAP/22/X/2015/Mdn Baru yang menyimpulkan proses penyidikan harus dihentikan karena waktu penyidikan yang berlarut-larut karena tidak dapat menemukan bukti permulaan yang cukup yang menyebabkan ketidakpastian hukum kepada tersangka. Atas dasar penghentian tersebut Majelis Hakim telah membatalkan surat penghentian penyidikan tersebut dan memerintahkan penyidik untuk melanjutkan penyidikan sesuai dengan petujunjuk dari jaksa peneliti.

References

Aziezi, M. Tanziel. (2016). Catatan Atas Perma Nomor 4 Tahun 2016, diakses https://leip.or.id/2416-2/, tanggal 21 Februari 2023.

Harahap, M. Y. (2017). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP. Jakarta, Sinar Grafika.

Hartanti, E. (2023). Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika.

Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip - Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta, 2014, Hlm.

Hutahaean, A., & Indarti, E. (2019). Lembaga Penyidik Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(1), 27–41.

Makarewa, I. T. (2021). Analisis Penghentian Penyidikan Dan Penuntutan Berdasarkan KUHAP. LEX CRIMEN, 10(9).

Prinst, D. (2016). Hukum Acara Pidana Dalam Praktik.

Sudarto. (2019). Hukum Pidana I, Semarang, Yayasan Hukum Sudarto.

Published

2023-08-02

How to Cite

Munthe, I. (2023). Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dengan Alasan Tidak Terpenuhinya Unsur Mens Rea oleh Kepolisian . Locus Journal of Academic Literature Review, 2(8), 686–692. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i8.218

Issue

Section

Artikel
Loading...