Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dengan Alasan Tidak Terpenuhinya Unsur Mens Rea oleh Kepolisian
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i8.218Keywords:
Kepolisian, Mens Rea, Penghentian Penyidikan, PraperadilanAbstract
Unsur mens rea dalam penyidikan tindak pidana sangat berperan besar dalam menentukan unsur-unsur tindak pidana dan bukan menjadi unsur pokok yang harus bisa diungkapkan oleh penyidik dalam melakukan penyidikan. Jika unsur mens rea tidak ditemukan bukan berarti kasus tindak pidana harus dihentikan sebagaimana yang telah terjadi dalam penyidikan terhadap tindak pidana KDRT dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor. 84/Pid.Pra/2016/PN Mdn. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dasar dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana KDRT dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor. 84/Pid.Pra/2016/PN Mdn, menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dasar dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana KDRT dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 84/Pid.Pra/2016/PN Mdn adalah karena sesuatu sebab yang didasarkan atas hasil gelar perkara di Polresta Medan tertanggal 12 Oktober 2015 dan surat ketetapan Kapolsek Medan Baru Nomor. S-TAP/22/X/2015/Mdn Baru yang menyimpulkan proses penyidikan harus dihentikan karena waktu penyidikan yang berlarut-larut karena tidak dapat menemukan bukti permulaan yang cukup yang menyebabkan ketidakpastian hukum kepada tersangka. Atas dasar penghentian tersebut Majelis Hakim telah membatalkan surat penghentian penyidikan tersebut dan memerintahkan penyidik untuk melanjutkan penyidikan sesuai dengan petujunjuk dari jaksa peneliti.
References
Aziezi, M. Tanziel. (2016). Catatan Atas Perma Nomor 4 Tahun 2016, diakses https://leip.or.id/2416-2/, tanggal 21 Februari 2023.
Harahap, M. Y. (2017). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP. Jakarta, Sinar Grafika.
Hartanti, E. (2023). Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika.
Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip - Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta, 2014, Hlm.
Hutahaean, A., & Indarti, E. (2019). Lembaga Penyidik Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(1), 27–41.
Makarewa, I. T. (2021). Analisis Penghentian Penyidikan Dan Penuntutan Berdasarkan KUHAP. LEX CRIMEN, 10(9).
Prinst, D. (2016). Hukum Acara Pidana Dalam Praktik.
Sudarto. (2019). Hukum Pidana I, Semarang, Yayasan Hukum Sudarto.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Irfansyah Munthe

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.