Pertanggungjawaban Direksi Perusahaan yang Diduga Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan Uang Perusahaan

Pertanggungjawaban Direksi Perusahaan yang Diduga Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan Uang Perusahaan

Authors

  • Ferdy Saputra Universitas Malikussaleh
  • Yusrizal Yusrizal Universitas Malikussaleh
  • Budi Bahreisy Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i9.224

Keywords:

Direksi, Penggelapan dalam Jabatan, Perseroan Terbatas

Abstract

Tulisan ini mengkaji dan menganalisis Kasus direksi perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan terdakwa selaku Direktur yang bertugas di PT. BMS dengan sektor bisnis Hotel BCC. Kasus ini terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 567K/PID/2016. Permasalahannya: 1) Regulasi pengelolaan perusahaan terhadap pemegang saham berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; dan 2) Tanggung jawab pidana atas "Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan" di perusahaan. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif. Sumber bahan hukum diperoleh dari Pengadilan Negeri Batam. Dengan analisis kualitatif, didapat hasil penelitian: Pertama, berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, pengurus perusahaan bertanggungjawab atas pengelolaan perusahaan dalam forum tertinggi perusahaan, yaitu RUPS. Dalam RUPS, direksi dan komisaris sebagai pengelola dan pengawas bertanggungjawab atas semua laporan kegiatan dan laporan keuangan yang muncul dalam pengelolaan dan pengawasan perusahaan. Pemerintah Republik Indonesia, sebaiknya merevisi Undang-Undang Perseroan Terbatas dengan memasukkan upaya hukum terhadap para direktur perusahaan dan/atau dewan komisaris yang tidak melaksanakan pengelolaan dan pengawasan perusahaan berdasarkan prinsip kewajiban fidusia; dan Kedua, tanggungjawab pidana terhadap Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan di perusahaan terkait dengan kepercayaan (fidusia) yang diberikan para pemegang saham kepada para direktur, sehingga para direktur harus melaksanakan kepercayaan tersebut dengan sangat hati-hati (cermat), penuh tanggung jawab (bertanggung jawab), dan itikad baik. Direkomendasikan kepada Dewan Direksi Hotel BCC, sebaiknya melakukan pengelolaan dan pengawasan perusahaan dengan menerapkan prinsip kewajiban fidusia yang diawasi oleh Dewan Komisaris.

References

Asikin, Z., & Suhartana, W. (2016). Pengantar Hukum Perusahaan. Kencana.

Garner, B. A. (2004). Black’s law dictionary 8th edition. St. Paul, MN: West Group.

Ponsford, M. (2015). Corporate Governance and the Business Judgment Rule: Fiduciary Duties of Directors in Canada and the People’s Republic of China. Journal of Civil & Legal Sciences,(2016), 5(1).

Rajagukguk, E. (2006). Pengertian keuangan negara dan kerugian negara. Makalah Disampaikan Pada Diskusi Publik “Pengertian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi”, Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia, Jakarta, 26.

Satrisna, A. T. (2023). Legality Extraordinary General Meeting Of Shareholders Implementation By Shareholders. Indonesia Private Law Review, 4(1), 35–46.

Sofia, N. L., & Januarti, I. (2022). Influence of corporate governance on financial performance of companies. Jurnal Akuntansi, 26(3), 374–389.

Sudirman, L. (2022). Application Of Acquit Et De Charge In Removal Of Liability Of The Board Of Directors Of A Limited Company. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 6(1), 135–146.

Sufiarina, S., Yetti, Y., Wahyuni, S., & Utama, M. W. (2022). The Organization of the General Meeting of Shareholders based on Court Determination from the Perspective of Shareholder Rights’ Protection. PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW), 9(2), 170–190.

Sujana, I. N. (2022). Board of Directors’ Responsibility for Activities of A Limited Liability which Having No Legal Entity Status. Jurnal Akta, 9(1), 25–36.

Sukatmini, S., Effendi, E., & Mukhlis, R. (n.d.). Legal Policy On Convicting Corruption Offenders Who Have Returned State Financial Losses From The Perspective Of Justice. Melayunesia Law, 6(2), 235–252.

Wati, D. A. F. (2016). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Kerugian Keuangan Negara Padabumn/Persero. Badamai Law Journal, 1(1), 159–179.

Published

2023-09-10

How to Cite

Saputra, F., Yusrizal, Y., & Bahreisy, B. (2023). Pertanggungjawaban Direksi Perusahaan yang Diduga Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan Uang Perusahaan . Locus Journal of Academic Literature Review, 2(9), 733–741. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i9.224
Loading...