Pengembalian Barang Bukti Kepada yang Berhak Dalam Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i9.231Keywords:
Barang Bukti, Pembuktian Hakim, Tindak Pidana KorupsiAbstract
Barang bukti merupakan hal penting dalam proses pemeriksaan perkara pidana korupsi mengingat kedudukannya dapat dirampas untuk negara karena telah merugikan negara, akan tetapi dalam praktik seperti dalam putusan Mahkamah Agung No. 1331K/Pid.Sus/2019 menyatakan barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang terdakwa yang berhak, padahal terdakwa telah terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Penelitian ini fokus pada kajian mengenai kedudukan barang bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi dan kajian Putusan Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1331K/Pid.Sus/2019 tentang barang bukti objek tanah dalam tindak pidana korupsi dikembalikan kepada yang berhak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian disimpulkan bahwa kedudukan barang bukti dalam sistem pembuktian tindak pidana korupsi merupakan bukti tambahan terhadap alat-alat bukti yang sah menurut KUHAP dan dapat ditujukan untuk perampasan. Putusan Mahkamah Agung No. 1331K/Pid.Sus/2019 menyatakan barang bukti objek tanah dikembalikan kepada yang berhak karena barang bukti berupa tanah tersebut bukan sepenuhnya milik Terdakwa tidak merepresentasikan tujuan hukum karena dinilai berlainan dengan fakta persidangan.
References
Al Hafiz, M. (2023). Analisa Ratio Decidendi Putusan Pengadilan Pada Penggabungan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang:(Studi Putusan No: 16/Pid. Sus/Tpk/2015/Pn. Jkt. Pst Dan No: 38/Pid. Sus/Tpk/2020/Pn. Jkt. Pst). Locus Journal of Academic Literature Review, 608–623.
Ashari, A. (2017). Peranan Barang Bukti dalam Proses Perkara Pidana. Al Hikam, 1(3), 1–18.
Chazawi, A. (2021). Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi: Edisi Revisi. Media Nusa Creative (MNC Publishing).
Edi Yunara. (2018). Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. PT Citra Aditya Bakti.
Gumeleng, F. (2022). Kajian Yuridis Terhadap Putusan Hakim Dalam Suatu Perkara Pidana Ditinjau Dari Pasal 183 Kuhap. Lex Privatum, 10(4).
Hadiyanto, A. (2019). Kedudukan Barang Bukti Dalam Pembuktian Perkara Pidana (Studi Putusan Nomor 31/Pid. Anak/2011/Pn/Pl). Petita, 1(2), 275–296.
Hamzah, A. (2014). Hukum Acara Pidana Indonesia, ed. 2 cet. 8. Sinar Grafika, Jakarta.
Irianto, I., Kalo, S., Hamdan, M., & Ekaputra, M. (2022). Eksekusi Barang Bukti Yang Dirampas Untuk Negara. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(2), 71–78.
Kadri Husin, S., & Budi Rizki Husin, S. (2022). Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Sinar Grafika.
Lestari, B. F. K., Kusuma, J. D., & Pramedi, G. (2022). Tanggung Jawab Kepolisian Dalam Pengamanan Benda Sitaan Sebagai Barang Bukti Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana (Studi Kasus Di Polresta Mataram). Jurnal Ilmiah Hospitality, 11(2), 1193–1204.
Lokas, R. (2013). Barang Bukti dan Alat Bukti Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Lex Crimen, 2(3).
Makarao, M. T. (2004). Suhasril, Hukum Acara Pidana dalam teori dan praktek. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Marzuki, P. M. (2021). Pengantar ilmu hukum. Prenada Media.
Rosyad, A. (2014). Pembaharuan Hukum Dalam Penyitaan Barang Bukti Hasil Korupsi. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(2), 144–151.
Sitorus, J. (2020). Kedudukan Barang Bukti Sitaan Tindak Pidana Korupsi Di Tinjau Dari Aspek Keperdataan. Journal Equitable, 5(1), 37–54.
Sukarna, K. (2016). Alat Bukti Petunjuk Menurut KUHAP Dalam Perspektif Teori Keadilan. Semarang: Unnes Press.
Umara, N. S. (2017). Pemisahan Pertanggungjawaban Perampasan Barang Dalam Penguasaan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik Dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Novelty, 8(2), 232–251.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Wisjnu Wardhana, Edi Yunara, Mahmud Mulyadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.