Peran Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Tindak Pidana Narkotika

Authors

  • Saut Maruli Tua Silalahi Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • Alvi Syahrin Universitas Sumatera Utara
  • Mohammad Ekaputra Universitas Sumatera Utara
  • Sutiarnoto Sutiarnoto Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i3.301

Keywords:

Pencucian Uang, Penyidik BNN, Sumatera Utara, Tindak Pidana Narkotika

Abstract

Tindak pidana narkotika merupakan salah satu tindak pidana asal (predicate crime) dalam pencucian uang, dimana hasil kejahatan tersebut berpotensi digunakan kembali untuk kejahatan serupa atau baru. Indonesia memiliki risiko pencucian uang yang tinggi, terutama dari kejahatan narkotika. Penelitian ini fokus pada peran Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara dalam penegakan hukum terhadap pencucian uang dari kejahatan narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan data sekunder dan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyidik BNN berperan dalam mengungkap pelaku dan jaringan, mengumpulkan dan menganalisis informasi, menelusuri serta menyita aset, serta melakukan kerjasama dengan aparat hukum lainnya. Disarankan agar BNN mengoptimalkan peran Penyidik BNN dalam mengungkap jaringan pelaku, mengumpulkan dan menganalisis informasi, serta menelusuri serta menyita aset, sehingga dapat lebih efektif dalam pemberantasan pencucian uang.

References

Berutu, A. G. (2019). Tindak Pidana Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) dalam Pandangan KUHP dan Hukum Pidana Islam. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, 2(1), 1–18.

Husein, Y., & Roberts, K. (2018). Tipologi dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang. In Raja Grafindo Persada (Vol. 14).

Hutahaean, J. (2015). Konsep sistem informasi. Deepublish.

Humas BNN. (2015, Juni 8). Eksploitasi Perempuan dalam Peredara Gelap Narkoba. Diakses dari https://bnn.go.id/eksploitasi-perempuan-dalam-peredaran-gelap-narkotika/.

Kantor Berita Antara. (2023, Mei 5). Kepala BNN: Narkotika di Bali Didominasi Jaringan “Golden Triangle”. Diakses dari https://www.antaranews.com/berita/3523134/kepala-bnn-narkotika-di-bali-didominasi-jaringan-golden-triangle.

Keterangan resmi BNN. (2023, Maret 25). Peringatan, Ada 4,8 Juta Penduduk Terpapar Narkotika. Diakses dari https://www.kompas.id/baca/metro/2023/03/25/peringatan-ada-48-juta-penduduk-terpapar-narkotika.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2020). Panduan Memahami Tipologi Pencucian Uang dari Korupsi dan Strategi Penanganannya. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.

Nasional, Badan Narkotika. (2020). Indonesia Drugs Report 2020. Jakarta: Pusat Penelitian, Data dan Informasi (Puslitdatin) Badan Narkotika Nasional.

______________________________. (2021). Indonesia Drugs Report 2021. Jakarta: Pusat Penelitian, Data dan Informasi (Puslitdatin) Badan Narkotika Nasional.

______________________________. (2022). Indonesia Drugs Report Tahun 2022. Jakarta: Pusat Penelitian, Data dan Informasi Badan Narkotika Nasional.

Iskandar, A. (2021). Politik Hukum Narkotika. Elex Media Komputindo.

Nasution, B. (2008). Rejim anti-money laundering di Indonesia. BooksTerrace & Library.

__________. (2008). Pemahaman Money Laundering dan Civil Forfeiture. Diakses dari www.bismarnasution.com.

Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri. (2020). Hanjar Pendidikan Polri: Pendidikan Pengembangan Spesialisasi Perwira Pertama Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: Bagian Kurikulum dan Bahan Ajar Pendidikan Pengembangan Spesialisasi Biro Kurikulum Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri.

Peraturan Kepala BNN Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang dari Tindak Pidana Asal Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi oleh Instansi Pemerintah dan/atau Lembaga Swasta dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Reksodiputro, Mardjono. (2020). Sistem Peradilan Pidana. Depok: Rajawali Pers.

Roberts, K. (2017). Pengembalian Aset Hasil Kejahatan dalam Perpektif Rezim Anti Pencucian Uang. In Rajagrafindo Persada.

Siaran Pers PPATK. (n.d.). Pembaharuan Nota Kesepahaman PPATK dengan BNN. Diakses dari https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/155/pembaharuan-nota-kesepahaman-ppatk-dengan-bnn.html.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Wawancara dengan Darwan Girsang. (2022, Agustus 23).

Published

2024-03-03

How to Cite

Silalahi, S. M. T., Syahrin, A., Ekaputra, M., & Sutiarnoto, S. (2024). Peran Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Tindak Pidana Narkotika . Locus Journal of Academic Literature Review, 3(3), 283–296. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i3.301

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>