Analisis Putusan Hakim yang Menjatuhkan Pidana dibawah Batas Minimum Ancaman Sanksi Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika
(Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2308 K / Pid.Sus /2018)
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i4.315Keywords:
Narkotika, Pemidanaan, Putusan Hakim, Sanksi PidanaAbstract
Undang-Undang Narkotika menetapkan prinsip sanksi pidana minimum, namun terdapat kasus di mana prinsip ini tidak diterapkan oleh Majelis hakim, seperti dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 472/Pid.Sus/2018/PT.Mdn. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan SEMA Nomor 03 Tahun 2015 yang memungkinkan pengenyampingan sanksi pidana minimum dalam kasus pelaku tindak pidana narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SEMA memberikan pengecualian terhadap sanksi pidana minimum, terutama untuk pemakai narkotika yang hanya untuk diri sendiri. Faktor-faktor yang mempengaruhi lahirnya SEMA ini meliputi pembentukan Undang-Undang Narkotika, yurisprudensi, serta SEMA Nomor 4 Tahun 2010. Namun, beberapa faktor ini belum sepenuhnya sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, terutama berkaitan dengan asas Lex Superior Derogat Legi Inferior. Kebijakan hukum yang menjatuhkan sanksi pidana di bawah minimum undang-undang narkotika, baik melalui penyuluhan maupun putusan pengadilan, dinilai perlu untuk dipertimbangkan kembali agar sejalan dengan norma hukum yang berlaku.
References
Ali Mahrus. 2015. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Joewana M.D Satya. 2005. Gangguan Mental dan Perilaku Akibat Penggunaan Zat Psikoaktif: Penyalahgunaan Napza/Narkoba, E/2. Jakarta: Gramedia.
Lisan FR Julianan dan Sutrisna W Nengah. 2013. Narkoban, Psikotropika dan Gangguan Jiwa (Tinjauan Kesehatan dan Hukum). Yogyakarta: Nuha Medika.
Moeljatno. 2000. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Mudzakkir, dkk. 2008. Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana Dan Sistem Pemidanaan (Politik Hukum Dan Pemidanaan). Jakarta: Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Muladi. 1995. Hal-hal Yang Harus Dipertimbangkan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Dalam Rangka Mencari Keadilan Dalam Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana Badan. Semarang: Universitas Diponegoro.
Nawawi Barda. 2015. Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
Ni’Matul Huda. 2004. Hukum Tata Negara Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.
Partodiharjo Subagyo. 2007. Kenali Narkoba & Musuhi Penyalahgunaannya. Jakarta: Esensi.
Partodiharjo Subagyo. 2007. Kenali Narkoba & Musuhi Penyalahgunaannya. Jakarta: Esensi.
Prasetyo Teguh. 2015. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
Runtunuwu, G. M. (2013). Penjatuhan Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Lex Crimen, 2(6).
Siburian, M. R., Marzuki, M., & Putra, P. S. (2023). Restoratif Justice Terhadap Penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Di Polres Asahan). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 50-62.
Supramono Gatot. 2009. Hukum Narkoba Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Suyatna, Uyat. "Evaluasi kebijakan narkotika pada 34 provinsi di Indonesia." Sosiohumaniora 20.2 (2018): 168-176.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wawancara dengan O. Simanjuntak, selaku Hakim Pengadilan Tinggi Medan, pada tanggal 16 Desember 2019.
WP Ratna. 2017. Aspek Pidana: Penyalahgunaan Narkotika. Yogyakarta: Legality.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rezky Syahputra, Mohammad Ekaputra, Marlina Marlina
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.