Penerapan Delik Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Narkotika

Penerapan Delik Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Narkotika

Authors

  • Rio Bataro Silalahi Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i1.412

Keywords:

Pencucian Uang, Narkotika, Pemisahan Penyidikan

Abstract

Pencucian uang merupakan kejahatan serius yang berdampak negatif terhadap perekonomian negara dan sering kali berkaitan erat dengan tindak pidana narkotika. Dalam praktiknya, pelaku menyembunyikan hasil kejahatan melalui sistem keuangan agar terlihat legal. Studi kasus dalam penelitian ini mengkaji dua putusan Pengadilan Negeri Stabat, yaitu No. 628/Pid.Sus/2018 dan No. 547/Pid.Sus/2019, yang menunjukkan perbedaan pertimbangan hakim dalam memutus perkara dengan fakta hukum yang serupa. Selain itu, pemisahan proses penyidikan oleh BNN antara kasus narkotika dan pencucian uang dinilai dapat menimbulkan ketidaksesuaian hukum. Penelitian ini menyoroti pentingnya pemahaman akan keterkaitan antara tindak pidana narkotika dan pencucian uang, serta perlunya konsistensi dalam putusan hakim dan peningkatan kualitas penyidikan oleh BNN. Hasil penelitian menunjukkan adanya disparitas putusan yang mengganggu kepastian hukum, sehingga diperlukan perbaikan dalam penanganan kasus sejenis di masa depan.

Published

2025-04-01

How to Cite

Silalahi, R. B. (2025). Penerapan Delik Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Narkotika . Locus Journal of Academic Literature Review, 4(1), 15–29. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i1.412

Issue

Section

Artikel
Loading...