Tanggung Jawab dan Tata Kelola Perseroan Perorangan Sebagai Badan Hukum Baru di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i1.49Keywords:
Tata Kelola Perusahaan, Pertanggungjawaban, Perseroan PeroranganAbstract
Perseroan perorangan merupakan suatu badan usaha yang baru di Indonesia bersifat kepemilikan tunggal, artinya pemilik perseroan perorangan akan menjalankan sekaligus mengawasi perseroan, demikian pula tidak menutup kemungkinan akan berdampak kepada suatu penyelewengan dalam tanggungjawab dan tata kelola dalam hal kepengurusan entitas bisnis perseroan perorangan. untuk itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan pertanggungjawaban dan tata kelola perseroan perorangan sebagai badan hukum baru di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam adalah penelitian hukum yuridis normatif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif. Data yang digunakan terdiri dari data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi pustaka (library research). Berdasarkan hasil penelitian perseroan perorangan memiliki suatu pertanggungjawaban yang terbatas pada nilai sahamnya sebagaimana prinsip limited liability, artinya memiliki tanggungjawab dan hak kewajiban atas perbuatan hukumnya sendiri, namun juga memuat doktrin piercing the corporate veil yang menghapuskan pertanggungjawaban terbatas tersebut jika terdapat tindakan tertentu dari organ perseroan yang menyebabkan gugurnya tanggung jawab terbatas tersebut. Mengenai tata kelola perseroan perorangan memiliki pengaturan untuk mewajibkan direksi melaksanakan tata kelola perseroan perorangan dalam bentuk kewajiban untuk membuat dan melaporkan laporan keuangan kepada menteri.
References
Aisyah, C. (2021). Implikasi Ketiadaan Akta Notaris Pada Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Perorangan. Majalah Hukum Nasional, 51(1), 41–58. DOI: https://doi.org/10.33331/mhn.v51i1.140
Fandy, A., & Dananjaya, N. S. (2015). Hapusnya Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham Perseroan Terbatas Berdasarkan Prinsip Piercing The Corporate Veil. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum.
Ginting, E. R. (2018). Hukum Kepailitan: Teori Kepailitan. Bumi Aksara.
Harahap, Y. (2009). Hukum Perseroan Terbatas, edisi 1, ctk. Kedua, Jakarta: Sinar Grafika.
Jaya, F. (2021). Potensi Konflik Kepentingan dalam Pendirian Badan Hukum Perorangan Pasca Revisi Undang-Undang Perseroan Terbatas dalam Omnibus Law. Kosmik Hukum, 21(2), 115–123. DOI: https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v21i2.10310
Pangesti, S. (2021). Penguatan Regulasi Perseroan Terbatas Perorangan Usaha Mikro Dan Kecil Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(1), 117.
Prawiro, M. “Perusahaan Perorangan: Pengertian, Ciri-Ciri, Kelebihan/ Kekurangan, dan Contohnya,” dikutip melalui laman https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/ pada tanggal 2 desember 2021, pukul 14.00 WIB
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil;
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah;
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Sitorus, R. (2021). EKSISTENSI PERSEROAN UMK DAN IMPLIKASI HUKUMNYA TERHADAP KEPAILITAN MENURUT SISTEM HUKUM DI INDONESIA. Majalah Hukum Nasional, 51(1), 21–39. DOI: https://doi.org/10.33331/mhn.v51i1.141
Suparji, 2014. Transformasi Badan Hukum Indonesia, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia
Zulhidayat, M., & Aslamiyah, M. (2021). Pertanggungjawaban Pemegang Saham Perseroan Perorangan dalam Hal Perseroan Perorangan Mengalami Kerugian Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 119–133. DOI: https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss2.art15
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Imastian Chairandy Siregar, Sunarmi Sunarmi, Mahmul Siregar, Detania Sukarja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.