Penerapan Asas Proporsionalitas Dalam Perjanjian Kredit Berbasis Online
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i1.50Keywords:
Asas Proporsionalitas, Perjanjian Kredit OnlineAbstract
Asas proporsionalitas dalam sebuah kontrak kredit online harus diperhatikan agar salah satu pihak tidak dirugikan hanya karena adanya kebebasan berkontrak antar kedua belah pihak dalam membuat suatu perjanjian karena pada dasarnya suatu perjanjian berawal dari suatu perbedaan kepentingan di antara para pihak. Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas proporsionalitas dalam perjanjian kredit online pada aplikasi x, dengan menggunakan penelitian hukum yuridis normatif dan bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Data yang digunakan terdiri dari data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan, asas proporsionalitas dalam perjanjian kredit pada aplikasi x tidak diterapkan, hal tersebut dilihat dari dari fase prakontrak, pembentukan kontrak, dan pelaksanaan kontrak. Terlebih dapat dilihat dalam klausul-klausul yang dikemas dalam perjanjian kredit yang melemahkan posisi debitur.
References
Artadi, I. K., & Putra, I. D. N. R. A. (2010). Implementasi Ketentuan-Ketentuan Hukum Perjanjian Kedalam Perancangan Kontrak. Denpasar: Udayana University Press.
Budiono, H. (2009). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Citra Aditya Bakti.
Gazali, D. S., & Usman, R. (2012). Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika, 271.
Hernoko, A. Y. (2014). Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial (Cetakan ke). Kencana Prenada Media Group.
Hernoko, A. Y. (2016). Asas Proporsionalitas sebagai landasan pertukaran hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak komersial. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 5(3), 447–465. DOI: https://doi.org/10.25216/jhp.5.3.2016.447-466
Investree.id, ―Peer to Peer Lending VS Pinjaman Bank”, diakses dari https://www.investree.id/business/peer-to-peer-lending-vs-pinjaman-bank pada tanggal 2 Desember 2021 pukul 09.29. WIB
Marwah,. (2017). “Prinsip Keseimbangan Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Dengan Metode Bunga Anuitas,” Ph.D Disertation, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Pradini, D. I., Hariyadi, I. Z., & Khoir, S. (2020). Kepastian Hukum Kredit Online. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 5(2), 324–331. DOI: https://doi.org/10.17977/um019v5i2p324-331
Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Republik Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Republik Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Republik Indonesia, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.02/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Republik Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran sebagai salah satu payung hukum bagi pengembangan bisnis layanan kredit berbasis online
Republik Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Penyelenggara Sistem Pembayaran
Ross, D. (1956). Aristotle: the Nicomachean ethics. Philosophy, 31(116).
Setiawan, S. H. (1992). Aneka masalah hukum dan hukum acara perdata.
Trianto, Djoko. (2014). Hukum Perjanjian di Indonesia, Bandung: Mandar Maju.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Eryandi Putra Pane

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.