Penerapan Asas Proporsionalitas Dalam Perjanjian Kredit Berbasis Online

Penerapan Asas Proporsionalitas Dalam Perjanjian Kredit Berbasis Online

Authors

  • Eryandi Putra Pane Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i1.50

Keywords:

Asas Proporsionalitas, Perjanjian Kredit Online

Abstract

Asas proporsionalitas dalam sebuah kontrak kredit online harus diperhatikan agar salah satu pihak tidak dirugikan hanya karena adanya kebebasan berkontrak antar kedua belah pihak dalam membuat suatu perjanjian karena pada dasarnya suatu perjanjian berawal dari suatu perbedaan kepentingan di antara para pihak. Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas proporsionalitas dalam perjanjian kredit online pada aplikasi x, dengan menggunakan penelitian hukum yuridis normatif dan bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Data yang digunakan terdiri dari data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan, asas proporsionalitas dalam perjanjian kredit pada aplikasi x tidak diterapkan, hal tersebut dilihat dari dari fase prakontrak, pembentukan kontrak, dan pelaksanaan kontrak. Terlebih dapat dilihat dalam klausul-klausul yang dikemas dalam perjanjian kredit  yang melemahkan posisi debitur.

References

Artadi, I. K., & Putra, I. D. N. R. A. (2010). Implementasi Ketentuan-Ketentuan Hukum Perjanjian Kedalam Perancangan Kontrak. Denpasar: Udayana University Press.

Budiono, H. (2009). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Citra Aditya Bakti.

Gazali, D. S., & Usman, R. (2012). Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika, 271.

Hernoko, A. Y. (2014). Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial (Cetakan ke). Kencana Prenada Media Group.

Hernoko, A. Y. (2016). Asas Proporsionalitas sebagai landasan pertukaran hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak komersial. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 5(3), 447–465. DOI: https://doi.org/10.25216/jhp.5.3.2016.447-466

Investree.id, ―Peer to Peer Lending VS Pinjaman Bank”, diakses dari https://www.investree.id/business/peer-to-peer-lending-vs-pinjaman-bank pada tanggal 2 Desember 2021 pukul 09.29. WIB

Marwah,. (2017). “Prinsip Keseimbangan Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Dengan Metode Bunga Anuitas,” Ph.D Disertation, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Pradini, D. I., Hariyadi, I. Z., & Khoir, S. (2020). Kepastian Hukum Kredit Online. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 5(2), 324–331. DOI: https://doi.org/10.17977/um019v5i2p324-331

Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Republik Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Republik Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Republik Indonesia, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.02/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Republik Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran sebagai salah satu payung hukum bagi pengembangan bisnis layanan kredit berbasis online

Republik Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Penyelenggara Sistem Pembayaran

Ross, D. (1956). Aristotle: the Nicomachean ethics. Philosophy, 31(116).

Setiawan, S. H. (1992). Aneka masalah hukum dan hukum acara perdata.

Trianto, Djoko. (2014). Hukum Perjanjian di Indonesia, Bandung: Mandar Maju.

Published

2022-05-13

How to Cite

Pane, E. P. (2022). Penerapan Asas Proporsionalitas Dalam Perjanjian Kredit Berbasis Online. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(1), 36–45. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i1.50

Issue

Section

Artikel
Loading...