Politik Hukum terhadap Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i4.527Abstract
Abstrak: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 39 mengatur bahwa kepala desa menjabat selama enam tahun dan dapat dipilih kembali dengan maksimal tiga kali. Ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan antara kebutuhan akan stabilitas pemerintahan desa dan prinsip demokrasi lokal. Namun dalam perkembangannya, terdapat wacana revisi yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahu dengan maksimal dipilih sebanyak dua kali. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji politik hukum dari pengaturan dan usulan perubahan masa jabatan kepala desa melalui pendekatan yuridis normatif serta studi literatur sumber-sumber hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa revisi masa jabatan kepala desa tidak dapat dilepaskan dari hubungan antara kepentingan golongan atas lokal maupun nasional, serta dapat berpotensi menimbulkan konsentrasi kekuasaan di tingkat pemerintahan desa. Oleh karena itu, setiap perubahan hukum harus memiliki tujuan untuk memperkuat demokrasi lokal, tidak hanya sekadar mengakomodasi kepentingan kekuasaan.
Kata Kunci: Politik Hukum, Kepala Desa, Masa Jabatan, Revisi UU Desa
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rio Wahyudi, Muhammad Ruhly Kesuma Dinata

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.