Politik Hukum terhadap Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Politik Hukum terhadap Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Authors

  • Rio Wahyudi Universitas Muhamadiyah Kotabumi
  • Muhammad Ruhly Kesuma Dinata Universitas Muhamadiyah Kotabumi

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i4.527

Abstract

Abstrak: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 39 mengatur bahwa kepala desa menjabat selama enam tahun dan dapat dipilih kembali dengan maksimal tiga kali. Ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan antara kebutuhan akan stabilitas pemerintahan desa dan prinsip demokrasi lokal. Namun dalam perkembangannya, terdapat wacana revisi yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahu dengan maksimal dipilih sebanyak dua kali. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji politik hukum dari pengaturan dan usulan perubahan masa jabatan kepala desa melalui pendekatan yuridis normatif serta studi literatur sumber-sumber hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa revisi masa jabatan kepala desa tidak dapat dilepaskan dari hubungan antara kepentingan golongan atas lokal maupun nasional, serta dapat berpotensi menimbulkan konsentrasi kekuasaan di tingkat pemerintahan desa. Oleh karena itu, setiap perubahan hukum harus memiliki tujuan untuk memperkuat demokrasi lokal, tidak hanya sekadar mengakomodasi kepentingan kekuasaan.

Kata Kunci: Politik Hukum, Kepala Desa, Masa Jabatan, Revisi UU Desa

Downloads

Published

2025-07-17

How to Cite

Wahyudi, R., & Muhammad Ruhly Kesuma Dinata. (2025). Politik Hukum terhadap Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(4), 273–279. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i4.527

Issue

Section

Artikel
Loading...