Pertanggungjawaban Pidana Pencurian di Perkebunan Kelapa Sawit
(Studi Putusan No.868/Pid.Sus/2021/PN.Lbp)
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i6.558Keywords:
Pencurian Kelapa Sawit, Pertanggungjawaban Pidana, Putusan PengadilanAbstract
Pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit merupakan tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat, dipicu lemahnya penegakan hukum terutama jika kerugian di bawah Rp2,5 juta sehingga hanya dijerat Pasal 364 KUHP sebagai tindak pidana ringan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sifat deskriptif analitis melalui studi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Pencurian sawit diatur dalam Pasal 362 KUHP dan Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp4 miliar. Pasal 55 huruf d melarang memanen hasil perkebunan tanpa izin, kecuali masyarakat adat sesuai Putusan MK, sedangkan Pasal 63(2) KUHP mengutamakan aturan khusus, Pasal 64(1) KUHP mengatur perbuatan berlanjut, dan residivis dapat dikenakan hukuman lebih berat. Studi kasus Putusan No. 808/Pid.Sus/2021/PN Lbp menunjukkan terdakwa terbukti memanen 20 TBS tanpa izin. Hakim memutuskan pengembalian barang bukti ke PT P.P.L., pemusnahan alat kejahatan, serta menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan kerugian perusahaan sebagai hal memberatkan, dan sikap sopan, penyesalan, serta belum pernah dihukum sebagai hal meringankan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Marcheveli Habeahan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.