Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam: (Analisis Putusan No.1220/Pid.Sus/2023/PN.Mdn)

Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam

(Analisis Putusan No.1220/Pid.Sus/2023/PN.Mdn)

Authors

  • Hinzky Alestin Simanjuntak Fakultas Hukum, Universitas Medan Area.
  • M. Citra Ramadhan Fakultas Hukum, Universitas Medan Area.

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i6.561

Keywords:

Sanksi Pidana, Senjata Tajam, Kepemilikan Senjata Tanpa Izin, Keamanan dan Ketertiban Umum

Abstract

Penerapan sanksi pidana atas kepemilikan atau penggunaan senjata tajam tanpa izin bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban umum. Tindak pidana ini kerap terjadi akibat rendahnya kesadaran hukum dan lemahnya pengawasan. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 memberikan dasar hukum yang tegas untuk menindak pelanggaran tersebut. Sanksi diharapkan memberi efek jera dan mencegah peredaran senjata tajam di masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mempelajari peraturan perundang-undangan terkait. Sifat penelitian bersifat deskriptif analitis berdasarkan studi putusan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 melarang membawa atau menguasai senjata tajam maupun api tanpa izin untuk membatasi peredaran senjata berbahaya, mencegah kejahatan, dan menjaga ketertiban. Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa celurit tanpa izin, menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan, memusnahkan barang bukti, dan membebankan biaya perkara.

Downloads

Published

2025-09-17

How to Cite

Simanjuntak, H. A., & Ramadhan, M. C. (2025). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam: (Analisis Putusan No.1220/Pid.Sus/2023/PN.Mdn). Locus Journal of Academic Literature Review, 4(6), 368–381. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i6.561

Issue

Section

Artikel
Loading...