Kesiapan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
(Studi Kasus Di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta)
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i6.571Keywords:
Kesiapan Organisasi, Kerja Sosial, SinergitasAbstract
Pergeseran paradigma pemidanaan dari retributif menuju restoratif di Indonesia telah melahirkan bentuk sanksi baru, yakni pidana kerja sosial. Reformasi ini menjadi angin segar dalam mengatasi permasalahan klasik seperti overkapasitas lembaga pemasyarakatan dan stagnasi program rehabilitasi. Namun, keberhasilan implementasinya sangat ditentukan oleh kesiapan organisasi, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesiapan Kanwil Ditjenpas Daerah Istimewa Yogyakarta dalam melaksanakan pidana kerja sosial, menggunakan pendekatan kualitatif dengan teori Organizational Readiness for Change (Weiner, 2009). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesiapan organisasi dipengaruhi oleh struktur birokrasi, sumber daya manusia, regulasi teknis, serta sinergi antarinstansi seperti Kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan. Studi ini tidak hanya mengungkap tantangan administratif dan operasional, tetapi juga merekomendasikan langkah strategis untuk membangun ekosistem pelaksanaan pidana kerja sosial yang efektif dan berkelanjutan. Pidana kerja sosial bukan sekadar alternatif hukuman, tetapi simbol dari masa depan pemidanaan yang lebih humanis dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Adhis Ardhining Tyas, Irvan Sebastian Iskandar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.