Perbandingan Hukum Pembiayaan Modal Ventura dan Pembiayaan Al-Musyarakah Kepada Perusahaan Pasangan Usaha Terkait Pemberian Keuntungan Modal
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i7.606Keywords:
Pembiayaan, Penyertaan ModalAbstract
Penelitian ini menganalisis perbandingan hukum antara pembiayaan modal ventura dan pembiayaan al-musyarakah terhadap perusahaan pasangan usaha dalam kaitannya dengan pembagian keuntungan modal. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami kesamaan dan perbedaan aspek hukum kedua bentuk pembiayaan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), metode penelitian, termasuk tinjauan pustaka dan analisis induktif, untuk mengumpulkan data. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan modal ventura melibatkan investasi di perusahaan dengan tujuan pembagian keuntungan sesuai dengan formula yang disepakati, sedangkan pembiayaan al-musyarakah dicirikan oleh kerja sama antara nasabah dan lembaga keuangan Islam untuk membagi keuntungan dan membagi risiko.. Kedua bentuk pembiayaan ini sama-sama memiliki karakteristik risiko tinggi karena menempatkan penyertaan modal sebagai dasar pembagian keuntungan dan kerugian. Temuan ini menegaskan pentingnya kejelasan klausul perjanjian untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban para pihak serta meminimalkan potensi kerugian.
Katakunci :Keuntungan Modal, Pembiayaan Modal Ventura,Pembiayaan Musyarakah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Alifah Nur Fitriana Naridha, Auliya Rochman, Sy. Muhammad Ikhsan, Tengku Andrias Prayudha, David Banjarnahor

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.