Studi Komparatif Hukum Perceraian di Negara Muslim: Perspektif Normatif dan Sosio-Legal
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i8.688Keywords:
komparatif, malaysia, negara muslim, pakistan, perceraianAbstract
Artikel ini membahas sistem hukum perceraian di Indonesia dan membandingkannya dengan sistem perceraian di Malaysia dan Pakistan dari perspektif normatif dan sosio-legal. Di Indonesia, perceraian harus diajukan di pengadilan setelah proses mediasi yang bertujuan mendamaikan pasangan gagal, sebagai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Prosedur ini menegaskan peran pengadilan sebagai satu-satunya lembaga yang mengesahkan putusan perceraian secara legal. Studi perbandingan dengan Malaysia dan Pakistan mengungkapkan bahwa ketiga negara sama-sama menekankan mediasi sebagai upaya preventif, namun berbeda dalam pelaksanaan dan perlindungan hak keluarga. Malaysia mengintegrasikan hukum Islam dan hukum sipil dengan sistem mediasi dan syarat perpisahan yang ketat, sementara Pakistan menghadapi tantangan implementasi terutama terkait kesetaraan gender dan hak wanita pasca perceraian. Pemahaman mendalam atas aspek normatif dan sosio-legal ini penting untuk meningkatkan efektivitas hukum perceraian yang adil serta responsif terhadap realitas sosial budaya di masing-masing negara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kamelia Tanjung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.