Studi Komparatif Hukum Perceraian di Negara Muslim: Perspektif Normatif dan Sosio-Legal

Studi Komparatif Hukum Perceraian di Negara Muslim: Perspektif Normatif dan Sosio-Legal

Authors

  • Kamelia Tanjung Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i8.688

Keywords:

komparatif, malaysia, negara muslim, pakistan, perceraian

Abstract

Artikel ini membahas sistem hukum perceraian di Indonesia dan membandingkannya dengan sistem perceraian di Malaysia dan Pakistan dari perspektif normatif dan sosio-legal. Di Indonesia, perceraian harus diajukan di pengadilan setelah proses mediasi yang bertujuan mendamaikan pasangan gagal, sebagai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Prosedur ini menegaskan peran pengadilan sebagai satu-satunya lembaga yang mengesahkan putusan perceraian secara legal. Studi perbandingan dengan Malaysia dan Pakistan mengungkapkan bahwa ketiga negara sama-sama menekankan mediasi sebagai upaya preventif, namun berbeda dalam pelaksanaan dan perlindungan hak keluarga. Malaysia mengintegrasikan hukum Islam dan hukum sipil dengan sistem mediasi dan syarat perpisahan yang ketat, sementara Pakistan menghadapi tantangan implementasi terutama terkait kesetaraan gender dan hak wanita pasca perceraian. Pemahaman mendalam atas aspek normatif dan sosio-legal ini penting untuk meningkatkan efektivitas hukum perceraian yang adil serta responsif terhadap realitas sosial budaya di masing-masing negara.

Downloads

Published

2025-11-28

How to Cite

Tanjung, K. (2025). Studi Komparatif Hukum Perceraian di Negara Muslim: Perspektif Normatif dan Sosio-Legal. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(8), 646–651. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i8.688

Issue

Section

Artikel
Loading...