Perlindungan Hukum Terhadap Kepemilikan Atas Tanah Kawasan Hutan Register 40 di Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara

Perlindungan Hukum Terhadap Kepemilikan Atas Tanah Kawasan Hutan Register 40 di Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara

Authors

  • Mikrot Siregar Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i4.71

Keywords:

Register 40, Simangambat, Tanah Masyarakat

Abstract

Isu hukum yang semakin menarik terkait penunjukan kawasan hutan register 40, khususnya di Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara, di mana wilayah tersebut sudah lama ada berdiri permukiman penduduk desa, dan bahkan sudah ada pemerintahan desa, kantor-kantor pemerintahan lainnya, namun ditunjuk oleh Kementerian Kehutanan sebagai Kawasan Hutan. Implikasi ke depan disangsikan akan terjadinya penggusuran terhadap masyarakat yang sudah lama tinggal di kecamatan Simangambat tersebut karena ditunjuk sebagai kawasan hutan. Oleh sebab itu, tulisan ini ditujukan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum atas kepemilikan tanah di kawasan hutan register 40 pada Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara. Berdasarkan penelitian ditemukan bahwa perlindungan hukum atas kepemilikan tanah di kawasan hutan register 40 dapat dilakukan melalui pemberian pengakuan tanah hak ulayat masyarakat adat sebagaimana yang diamanatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi. 

References

Hasil Wawancara dengan Umar Bakti Harahap, Camat Simangambat di Kantor Kecamatan Simangambat, Tanggal 29 Juli 2021.

Hasil Wawancara Dengan Muhammad Fahri Nasution, Kepala Desa Simangambat Julu, di Kantor Desa Simangambat, Julu Tanggal 19 Juli 2021.

Hasil Wawancara dengan Zainuddin Harahap, Kepala Seksi Penegakan Hukum Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Tanggal 28 Juni 2021.

Hasil Wawancara dengan Ambar Ratu Ida Lubis, Penata Pertanahan Pertama Seksi Pendaftaran Kantor Pertanahan Tapanuli Selatan, Tanggal 28 Juni 2021.

Oktavienty, S. (2022). Land Procurement Policy For Development From the Perspective of Utilitarianism. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(1), 6–11. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i1.47

Rahmadani, P. (2022). Penyelesaian Sengketa Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Section Binjai-Pangkalan Brandan Berbasis Perlindungan Hukum. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(4). https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i4.68

Risdiana, R. (2017). Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Hutan yang Dikelola Masyarakat Adat dalam Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani Dusun Jurang Koak Desa Bebidas Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 5(2), 337–352.

Sianturi, Arnold H,. Register 40 Padang Lawas Di Sumut Ternyata Bukan Kawasan Hutan Negara Tetap, https://www.beritasatu.com/nasional/456527/register-40-padang-lawas-di-sumut-ternyata-bukan-kawasan-hutan-negara-tetap, diakses, 1 Januari 2022.

Surbakti, M. (2018). Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Penduduk Bersertifikat Dalam Register Kehutanan Di Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan.

Published

2022-08-03

How to Cite

Siregar, M. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Kepemilikan Atas Tanah Kawasan Hutan Register 40 di Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(4), 226–235. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i4.71

Issue

Section

Artikel
Loading...