Tinjauan Yuridis Relokasi Penduduk Gaza ke Indonesia Berdasarkan Prinsip-Prinsip Hukum Internasional
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i9.762Keywords:
Hukum Internasional, Gaza, Pengungsi, Relokasi PendudukAbstract
Konflik bersenjata antara Israel dan Palestina, khususnya di Gaza, telah menimbulkan korban jiwa dan penderitaan sipil dalam skala besar. Sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan, Indonesia mewacanakan relokasi sementara warga Gaza ke wilayahnya. Isu ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum internasional, khususnya hukum humaniter dan hukum pengungsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum internasional terkait perlindungan penduduk sipil dalam konflik bersenjata serta menilai keselarasan rencana relokasi tersebut dengan norma hukum internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif, yang didasarkan pada studi kepustakaan melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, seperti Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan 1977, Konvensi Status Pengungsi 1951, Protokol 1967, serta Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum humaniter internasional memberikan perlindungan penuh terhadap warga sipil, termasuk larangan pemindahan paksa. Namun, relokasi warga Gaza ke Indonesia bersifat sukarela dan bersandar pada alasan kemanusiaan, sehingga tidak bertentangan dengan hukum internasional. Meski demikian, tantangan muncul terkait status hukum pengungsi, mekanisme perlindungan, serta kewajiban Indonesia sebagai negara yang belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951. Penelitian ini menyarankan agar Indonesia memperkuat kerangka hukum nasional mengenai pengungsi, meningkatkan koordinasi dengan UNHCR dan organisasi internasional lain, serta memastikan relokasi berjalan sesuai asas non-refoulement dan prinsip kemanusiaan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yono Suherman, Wuri Sumampouw, Budiarsih Budiarsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.