Peran Budaya Hukum Dalam Menghadapi Fenomena Korupsi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i8.783Keywords:
Budaya hukum, Fenomena Hukum, KorupsiAbstract
Penelitian ini membahas pergeseran budaya hukum di Indonesia dan pengaruhnya terhadap maraknya praktik korupsi dengan menggunakan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman yang meliputi tiga elemen utama: struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia tidak hanya disebabkan oleh lemahnya regulasi atau penegakan hukum, tetapi terutama oleh budaya hukum yang tidak berfungsi sebagai kekuatan moral dalam masyarakat. Analisis terhadap kasus korupsi dana bansos, ekspor benih lobster, proyek E-KTP, dan pengesahan RUU Perampasan Aset menunjukkan bahwa ketidakseimbangan antara struktur dan budaya hukum mengakibatkan hukum kehilangan daya kendali sosial. Oleh karena itu, penguatan budaya hukum berbasis nilai kejujuran, akuntabilitas, dan keadilan menjadi keharusan untuk membangun sistem hukum yang berintegritas dan efektif dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Batari Abdi Putri, Sri Rezeki Azzahra, Elsi Kartika Sari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.