Peran Budaya Hukum Dalam Menghadapi Fenomena Korupsi di Indonesia

Peran Budaya Hukum Dalam Menghadapi Fenomena Korupsi di Indonesia

Authors

  • Batari Abdi Putri Universitas Trisakti
  • Sri Rezeki Azzahra Universitas Trisakti
  • Elsi Kartika Sari Universitas Trisakti

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i8.783

Keywords:

Budaya hukum, Fenomena Hukum, Korupsi

Abstract

Penelitian ini membahas pergeseran budaya hukum di Indonesia dan pengaruhnya terhadap maraknya praktik korupsi dengan menggunakan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman yang meliputi tiga elemen utama: struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia tidak hanya disebabkan oleh lemahnya regulasi atau penegakan hukum, tetapi terutama oleh budaya hukum yang tidak berfungsi sebagai kekuatan moral dalam masyarakat. Analisis terhadap kasus korupsi dana bansos, ekspor benih lobster, proyek E-KTP, dan pengesahan RUU Perampasan Aset menunjukkan bahwa ketidakseimbangan antara struktur dan budaya hukum mengakibatkan hukum kehilangan daya kendali sosial. Oleh karena itu, penguatan budaya hukum berbasis nilai kejujuran, akuntabilitas, dan keadilan menjadi keharusan untuk membangun sistem hukum yang berintegritas dan efektif dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Downloads

Published

2025-11-28

How to Cite

Putri, B. A., Azzahra, S. R., & Sari, E. K. (2025). Peran Budaya Hukum Dalam Menghadapi Fenomena Korupsi di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(8), 625–638. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i8.783

Issue

Section

Artikel
Loading...