Asas Keseimbangan dalam Hubungan Hukum Ketenagakerjaan pada Era Gig Economy
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i9.784Keywords:
Gig Economy, Keseimbangan, PekerjaAbstract
Penelitian bertujuan untuk menganalisis penerapan asas keseimbangan dalam hubungan hukum ketenagakerjaan pada era gig economy di Indonesia. Transformasi dunia kerja akibat digitalisasi telah menciptakan pola hubungan kerja baru yang fleksibel, sementara regulasi ketenagakerjaan masih berorientasi pada model kerja konvensional. Hal tersebut menimbulkan ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha, terutama dalam aspek perlindungan sosial, kepastian hukum, dan keadilan kontraktual. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta mengkaji perbandingan penerapan asas keseimbangan di Inggris dan Belanda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pekerja gig economy berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, regulasi di Indonesia belum memberikan perlindungan hukum yang memadai. Diperlukan reformasi hukum ketenagakerjaan yang menegaskan asas keseimbangan melalui pengakuan status hukum pekerja digital, kewajiban platform dalam jaminan sosial, dan ruang negosiasi kontrak yang adil guna mewujudkan hubungan kerja yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rizki Ali Syahbana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.