Analisis Diskresi Hakim dalam Mengintegrasikan Rekomendasi Penalaran Hukum Berbasis Kecerdasan Buatan (AI) di Pengadilan Niaga
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i9.789Keywords:
Artificial Intelligence, Computational legal reasoning, Diskresi hakim, YurisprudensiAbstract
Transformasi digital dalam sistem peradilan telah membuka ruang integrasi Kecerdasan Buatan (AI) sebagai alat bantu analisis hukum, termasuk dalam perkara niaga. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana Penalaran Hukum Komputasional (Computational Legal Reasoning/CLR) berfungsi sebagai alat prediktif dalam memetakan yurisprudensi serta bagaimana pengaruhnya terhadap diskresi hakim dalam penemuan hukum. Penelitian juga menilai risiko ketidakadilan prosedural dan ketergantungan yudisial apabila rekomendasi AI diterapkan tanpa kerangka etika dan tata kelola yang memadai. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CLR mampu meningkatkan efisiensi dan konsistensi analisis yurisprudensi, tetapi tidak dapat menggantikan pertimbangan moral dan intuisi hukum hakim. Integrasi AI membawa potensi bias algoritmik, black-box injustice, dan automation bias yang dapat mengancam independensi hakim. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme mitigasi berupa Explainable AI (XAI), etika penalaran hukum, audit algoritmik, dan pedoman AI Governance oleh Mahkamah Agung. Kesimpulannya, AI hanya dapat ditempatkan sebagai decision support system, sementara penentuan putusan tetap menjadi domain eksklusif hakim.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aswindari Harahap, Rahmayanti Rahmayanti, Rudi Tiono, Bambang Agus Pariyono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.