Cyber Notary Dalam Rangka Pelayanan Publik dan Kepastian Hukum di Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i9.793Keywords:
Akta, Cyber Notary, Jabatan, Pelayanan PublikAbstract
Pengaruh perkembangan teknologi menyebabkan munculnya konsep Cyber Notary berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bahwa Notaris diberikan kewenangan untuk mensertifikasi transaksi secara elektronik. Namun permasalahnya Undang-Undang Jabatan Notaris belum mengatur mengenai pelaksanaan atau penyelenggaraan konsep tersebut secara konkret, selain itu keabsahan dan kekuatan mengikat akta yang dibuat dengan konsep ini juga belum ada legalitas mengenai nilai keautentikannya. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual, dan pendekatan perundang-undangan. Sumber data dalam penelitian terdiri dari data sekunder yang didukung dengan data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Cyber Notary telah dimuat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, dan pada dasarnya akta yang dibuat secara sah dengan adanya persetujuan para pihak dan sesuai dengan syarat sah perjanjian dalam pasal 1320 KUHPerdata maka akan mengikat para pihak baik dibuat secara elektronik maupun secara konvensional. Disarankan kepada pemerintah yang membidanginya untuk dapat melakukan pembaharuan peraturan perundang-undangan khususnya menyangkut penggunaan cyber notary sehingga dapat terimplementasikan dengan maksimal. Terkait kekuatan mengikat akta secara elektronik, diharapkan pembuat undang-undang memasukkan dan menyatakan secara tegas akta notaris tetap diakui sebagai alat bukti yang sah, baik itu dibuat secara konvensional maupun secara elektronik sehingga akta yang dihasilkan juga mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna layaknya akta yang dibuat secara konvensional.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nazaruddin Nazaruddin, Umar Mahdi, Al Muttaqien, Amzar Ardiyansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.