Metodologi Penelitian Hukum sebagai Kerangka Analisis Isu Hukum Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i9.800Keywords:
Metodologi Penelitian Hukum, Isu Hukum Kontemporer, Pendekatan Normatif, Pendekatan Empiris, Analisis Hukum MultidimensionalAbstract
Perkembangan globalisasi, digitalisasi, dan perubahan sosial yang cepat telah melahirkan berbagai isu hukum kontemporer dengan tingkat kompleksitas yang semakin tinggi. Kondisi ini menuntut penelitian hukum untuk tidak lagi bertumpu pada satu pendekatan metodologis semata, melainkan memerlukan kerangka analisis yang lebih adaptif dan komprehensif. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji metodologi penelitian hukum sebagai kerangka analisis dalam memahami dan merespons isu-isu hukum kontemporer. Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan studi kepustakaan terhadap berbagai literatur hukum dan penelitian terdahulu. Hasil kajian menunjukkan bahwa integrasi berbagai metodologi penelitian hukum, seperti pendekatan normatif, empiris, perbandingan hukum, filsafat hukum, serta pendekatan interdisipliner, mampu memberikan pemahaman yang lebih utuh terhadap permasalahan hukum yang bersifat multidimensional. Dengan demikian, pemilihan metodologi penelitian hukum yang tepat berperan penting dalam menghasilkan analisis hukum yang responsif serta mendukung perumusan kebijakan hukum yang sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sari Yulis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.