Metodologi Penelitian Hukum sebagai Kerangka Analisis Isu Hukum Kontemporer

Metodologi Penelitian Hukum sebagai Kerangka Analisis Isu Hukum Kontemporer

Authors

  • Sari Yulis Universitas Samudra

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i9.800

Keywords:

Metodologi Penelitian Hukum, Isu Hukum Kontemporer, Pendekatan Normatif, Pendekatan Empiris, Analisis Hukum Multidimensional

Abstract

Perkembangan globalisasi, digitalisasi, dan perubahan sosial yang cepat telah melahirkan berbagai isu hukum kontemporer dengan tingkat kompleksitas yang semakin tinggi. Kondisi ini menuntut penelitian hukum untuk tidak lagi bertumpu pada satu pendekatan metodologis semata, melainkan memerlukan kerangka analisis yang lebih adaptif dan komprehensif. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji metodologi penelitian hukum sebagai kerangka analisis dalam memahami dan merespons isu-isu hukum kontemporer. Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan studi kepustakaan terhadap berbagai literatur hukum dan penelitian terdahulu. Hasil kajian menunjukkan bahwa integrasi berbagai metodologi penelitian hukum, seperti pendekatan normatif, empiris, perbandingan hukum, filsafat hukum, serta pendekatan interdisipliner, mampu memberikan pemahaman yang lebih utuh terhadap permasalahan hukum yang bersifat multidimensional. Dengan demikian, pemilihan metodologi penelitian hukum yang tepat berperan penting dalam menghasilkan analisis hukum yang responsif serta mendukung perumusan kebijakan hukum yang sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat.

Downloads

Published

2025-12-29

How to Cite

Yulis, S. (2025). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Kerangka Analisis Isu Hukum Kontemporer. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(9), 808–818. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i9.800

Issue

Section

Artikel
Loading...