Efektivitas Kebijakan Larangan Pemungutan Retribusi Parkir Kendaraan Plat S di Kabupaten Bojonegoro
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i1.810Keywords:
Bojonegoro, Dinas Perhubungan, Parkir Berlangganan, Retribusi ParkirAbstract
Penelitian ini menganalisis kebijakan larangan pemungutan biaya parkir bagi kendaraan berplat nomor S di Kabupaten Bojonegoro berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023. Masalah utama muncul akibat adanya praktik pungutan ganda oleh oknum juru parkir terhadap pengguna jasa yang secara hukum telah melunasi retribusi melalui sistem berlangganan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi efektivitas implementasi kebijakan tersebut dan mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum di lapangan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan sosiologis melalui wawancara serta observasi di Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan belum optimal. Temuan mengungkapkan bahwa rendahnya integritas petugas parkir, keterbatasan personil pengawasan, serta masalah teknis pada stiker SKRD menjadi penghambat utama. Akibatnya, kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat sebagai pengguna jasa publik belum sepenuhnya terjamin. Penelitian ini menyarankan adanya digitalisasi sistem verifikasi dan penguatan sanksi administratif guna memutus rantai pungutan liar.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nyonita Tri Widiastutik, Andrianto Prabowo, Dodik Wahyono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.