Tinjauan Yuridis Upaya Hukum Peninjauan Kembali Yang Diajukan Oleh Penuntut Umum Dalam Perkara Pidana
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i6.82Keywords:
Kewenangan Jaksa, Peninjauan Kembali, Penuntut UmumAbstract
Peninjauan kembali merupakan upaya hukum terakhir yang biasanya diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Namun dalam praktik peradilan pidana di indonesia, upaya hukum peninjauan kembali sering diajukan oleh jaksa penuntut umum. Hal ini kuhap tidak mengatur larangan mengenai jaksa penuntut umum untuk mengajukan peninjauan kembali, begitupula beberapa putusan mahkamah agung diperbolehkan bagi jaksa penuntut umum untuk mengajukan peninjauan kembali. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang kewenangan penuntut umum dalam mengajukan peninjauan kembali dalam perkara pidana, serta kerangka konsep pengajuan peninjauan kembali oleh penuntut umum dalam perkara pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, dan didukung dengan sumber data primer dan sekunder, serta dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian ditemuka bahwa jaksa dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali, dengan persyaratan apabila dalam putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu, suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti dengan pemindanaan. Meskipun pasal 30C huruf h Undang‑Undang Kejaksaan yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mengajukan PK menimbulkan polemik, karena keberadaan aturan itu sesungguhnya telah menyimpangi atau mengesampingkan Putusan MK yang bersifat mengikat secara umum. Berlakunya pasal a quo berpotensi menimbulkan ketidakpastian atau ambiguitas dalam pelaksanaan PK. Sehingga, hak Pemohon untuk memperoleh jaminan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkepastian hukum terlanggar.
References
Ariyanto, Y. (n.d.). Hak Jaksa Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali dalam Perspektif Keadilan Hukum di Indonesia.
Astuti, Indriyani. “Kewenangan Jaksa Ajukan PK Digugat Ke Mahkamah Konstitusi”, melalui https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/469058/kewenangan-kejaksaan-ajukan-pk-digugat-ke-mahkamah-konstitusi, diakses pada tanggal 22 April 2022, Pukul 10.10 Wib.
Chazawi, A. (2010). Lembaga peninjauan kembali (PK) perkara pidana: Penegakan hukum dalam penyimpangan praktik & peradilan sesat. Sinar Grafika.
Effendy, M. (2005). Kejaksaan RI: posisi dan fungsinya dari perspektif hukum. Gramedia Pustaka Utama.
Gumbira, S. W. (2016). Problematika Peninjauan Kembali dalam Sistem Peradilan Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pasca SEMA RI No. 7 Tahun 2014 (Suatu Analisa Yuridis dan Asas-Asas dalam Hukum Peradilan Pidana). Jurnal Hukum & Pembangunan, 46(1), 106–119.
Gunawan, Stafanus. “Pasal 30 UU Kejaksaan, Memicu PK atas PK”, melalui https://www.tabloidskandal.com/opini/pasal-30-uu-kejaksaan-memicu-pk-atas-pk.html, diakses pada tanggal 22 April 2022, Pukul 10.10 Wib.
Hamzah, A. (2010). Hukum acara pidana Indonesia.
Harahap, M. Y. (2002). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Hikmawati, P. (2015). Kontroversi Surat Edaran Mahkamah Agung Mengenai Pengajuan Peninjauan Kembali Satu Kali. Info Singkat Hukum, 7(01).
Kartika, S. D. (2014). Peninjauan Kembali Lebih Dari Satu Kali, Antara Keadilan Dan Kepastian Hukum. Info Singkat Hukum, 6(06).
Kuffal, H. M. A. (2003). Penerapan KUHAP dalam praktik hukum. Universitas Muhammadiyah Malang.
Nalle, V. I. W. (2013). Kewenangan yudikatif dalam pengujian peraturan kebijakan. Jurnal Yudisial, 6(1), 33–47.
Sidauruk, Ricki Martin. “Kewenangan Jaksa Mengajukan PK Diuji”, melalui https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17976, diakses pada tanggal 22 April 2022, Pukul 10.10 Wib.
Sihombing, D. C., Alvi Syahrin, Madiasa Ablisar, & Mahmud Mulyadi. (2022). Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 2(1 SE-Artikel), 281–293. https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jkih/article/view/42
Soeparman, P. (2007). Pengaturan hak mengajukan upaya hukum peninjauan kembali dalam perkara pidana bagi korban kejahatan. Refika Aditama.
Suhariyanto, B. (2015). Aspek Hukum Peninjauan Kembali Lebih dari Satu Kali dalam Perkara Pidana (Perspektif Penegakan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum). Jurnal Hukum Dan Peradilan, 4(2), 335–350.
Yuniagara, R., Purnama, E., & Sjafei, M. S. (2017). Kekuatan Hukum Mengikat SEMA No. 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 19(1), 117–136.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Muhammad Ridwanta Tarigan, Madiasa Ablisar, Sunarmi Sunarmi, Mahmud Mulyadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.