Urgensi Hukum Perilaku Silent Treatment Sebagai Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i1.821Keywords:
Silent Treatment, Kekerasan Psikis, UU PKDRTAbstract
Silent treatment merupakan salah satu bentuk kekerasan psikis dalam rumah tangga yang sulit dikenali namun berdampak signifikan terhadap korban yang mengalaminya. Di Indonesia, relevansi mengenai isu ini semakin menguat seiring meningkatnya laporan kekerasan psikis dari Komnas Perempuan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kajian ini menerapkan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan konseptual (conceptual approach) melalui teknik studi kepustakaan (library research). Hasil kajian menunjukkan bahwa perilaku silent treatment dapat menimbulkan rasa cemas, ketakutan, kebingungan, hilangnya rasa kepercayaan, penderitaan psikis, dan kerusakan hubungan—sehingga memenuhi unsur-unsur kekerasan psikis yang termuat di dalam Pasal 7 UU PKDRT. Selain itu, diperlukan urgensi pengaturan perilaku silent treatment dalam hukum pidana Indonesia agar menjamin perlindungan terhadap korban. Dengan demikian, maka silent treatment harus diakui sebagai kekerasan psikis dan diatur secara eksplisit dalam pembaruan hukum pidana nasional.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rhesas Shalatan, Rio Tandoko, Angeli Dwi Agustin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.