Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Atas Kerusakan Lingkungan Akibat Kelalaian Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i2.848Keywords:
Kebakaran Lahan Perkebunan, Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Teori IdentifikasiAbstract
Aktivitas korporasi sangat erat keterkaitannya dengan terjadinya kerusakan lingkungan, namun penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana lingkungan oleh korporasi masih sangat kurang, mengingat bahwa banyaknya pelaku perusakan lingkungan luput dari jerat hukum. Demikian halnya dengan kasus tindak pidana lingkungan oleh PT KU, sebuah perusahaan perkebunan yang dinyatakan bebas pada tingkat pertama maupun kasasi, setelah lalai dalam menerapkan tata kelola perkebunan yang baik hingga mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Hasilnya yakni pengurus (Direksi) PT KU yang lalai dalam mengarahkan dan mengawasi jalannya perusahaan agar tidak bertentangan dengan hukum diidentifikasi sebagai kesalahan korporasi, sehingga PT KU dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. PT KU terbukti memenuhi unsur kesalahan sesuai Pasal 4 ayat (2) huruf a dan c Perma 13/2016, sehingga atas kelalaian yang terjadi di bawah manajemen PT KU menjadi syarat bagi korporasi PT KU dan Direksi selaku pemberi instruksi dalam bertindak dapat dikenakan sanksi pidana dan pertanggungjawaban pidana sesuai Pasal 116 ayat (1) huruf a dan b UU 32/2009.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Tiara Rizki Damayanti, Suhartati Suhartati, Jennifer Jennifer

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.