Upaya Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas
(Studi Peraturan Menteri Kependidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi)
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i1.851Keywords:
Kekerasan Seksual, Perguruan Tinggi, Tindak Pidana Kekerasan SeksualAbstract
Penelitian berjudul “Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus” bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis penegakan hukum serta pencegahan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris. Keberadaan data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil observasi dan wawancara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analitis, yaitu data yang dinyatakan secara tertulis atau lisan serta perilaku nyata, yang diteliti dan dipelajari secara keseluruhan. Berdasarkan hasil pembahasan yang ada, hasil penelitian ini adalah: Pertama, kekerasan seksual di dunia pendidikan, terutama di perguruan tinggi, sedang menjadi sorotan. Kedua, penanganan atau perlindungan hukum bagi korban pelecehan seksual masih dianggap kurang optimal dan bahkan tidak optimal dalam layanan perlindungan hukum yang difasilitasi oleh negara. Ketiga, kebutuhan akan peran perguruan tinggi dan pemerintah dalam menangani kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Isnawati Isnawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.