Kepastian Hukum Masa Tunggu Eksekusi Pidana Mati
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i7.90Keywords:
Kepastian Hukum, Masa Tunggu Eksekusi, Pidana MatiAbstract
Penundaan eksekusi pidana mati menunjukan sisi yang berseberangan, disatu sisi penundaan menunjukan sikap kehati-hatian dari penegak hukum karena ketika eksekusi telah dilaksanakan maka tidak dapat diperbaiki lagi, akan tetapi di sisi lain penundaan eksekusi pidana mati akan menimbulkan ketidakjelasan nasib terpidana mati yang ditunda eksekusinya. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis kepastian hukum terhadap peraturan dalam pelaksanaan masa tunggu eksekusi hukuman mati yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan masa tunggu eksekusi hukuman mati yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan saat ini masih belum jelas sehingga terjadi kekosongan hukum. Pemenuhan kebutuhan dasar terpidana mati di dalam deret tunggu, menyediakan LAPAS yang dalam kapasitas wajar, perlakuan buruk sampai ke terbengkalainya kesehatan fisik dan mental, hingga membiarkan waktu deret tunggu yang tak menentu berpuluhan tahun, menempatkan terpidana mati di dalam posisi yang tidak baik. Ketidakpastian hukum terhadap batas masa tunggu eksekusi, mengarahkan pada sebuah kesimpulan di mana telah terjadi disharmonisasi antara hukum materil dan hukum formil. Disharmonisasi tersebut terlihat dari kekosongan hukum yang mengatur tentang batas masa tunggu eksekusi bagi terpidana mati.
References
Efendi, R. (2017). Pidana Mati Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam. Juris (Jurnal Ilmiah Syariah), 16(1), 125–143.
Harahap, M. Y. (2002). Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan Kuhap Penyidikan Dan Penuntutan Edisi Kedua.
Insani, N. (2015). Penerapan Pidana Mati Sebagai Upaya Terakhir Dalam Usaha Untuk Mencapai Rasa Keadilan Dan Kepastian Hukum Di Dalam Masyarakat. Jurnal Surya Kencana Satu (Dinamika Masalah Hukum & Keadilan), 5(1), 1–17.
Laia, L. D. (2021). Perlindungan Hukum Dalam Penerapan Hukuman Mati Pada Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Jurnal Panah Keadilan, 1(1), 22–26.
Matagang, T. (2017). Eksistensi Hukuman Mati Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. Lex Et Societatis, 5(3).
Nadina, O. (2019). Eksekusi Mati Terhadap Terpidana Mati Yang Sedang Dalam Proses Mengajukan Permohonan Grasi. Jurist-Diction, 2(1), 275–291.
Prodjodikoro, W. (1989). Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia.
Sitanggang, D. (2018). Kepastian Hukum Masa Tunggu Eksekusi Pidana Mati Dalam Mewujudkan Rasa Keadilan Menuju Pembaharuan Hukum Pidana. Pustaka Reka Cipta.
Sumardin, S., Matompo, O. S., & Lestiawati, I. (2019). Tinjauan Yuridis Penyalahgunaan Narkotika Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Oleh Narapidana Yang Telah Divonis Hukuman Mati. Jurnal Kolaboratif Sains, 2(1).
Wahyudi, S. T. (2012). Problematika Penerapan Pidana Mati Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 1(2), 207–234.
Waluyo, B. (2022). Penegakan Hukum Di Indonesia. Sinar Grafika.
Wijaya, R. R. A., & Subroto, M. (2021). Analisis Hukuman Mati Di Indonesia Di Tinjau Dari Prespektif Hak Asasi Manusia. Rio Law Jurnal, 2(2), 33–42.
Yanto, O. (2017). Penjatuhan Pidana Mati Pelaku Tindak Pidana”“Korupsi Dalam Keadaan Tertentu”“(Death Penalty To Corruptors In A Certain Condition).”
Yuliana, Y. (2017). Dampak Pelaksanaan Hukuman Mati Terhadap Kondisi Kejiwaan Terpidana Mati Di Indonesia. Ijcls (Indonesian Journal Of Criminal Law Studies), 1(1), 39–54.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Rudi Efendy Siregar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.