Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Penerima Pembiayaan Dalam Pelaksanaan Akad Murabahah Bank Syariah

Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Penerima Pembiayaan Dalam Pelaksanaan Akad Murabahah Bank Syariah

Authors

  • Putri Zhafirah Lubis Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i7.94

Keywords:

Akad, Bank Syariah, Murabahah, Pembiayaan Syariah

Abstract

Bergabungnya 3 (tiga) bank syariah di Indonesia menjadi Bank Syariah Indonesia, terdapat berbagai perubahan dan penyesuaian terkait ketentuan pelaksanaan dan manajemen. Penyimpangan antara praktek pembiayaan murabahah dengan konsep dan ketentuan standar hukum syariah maupun hukum positif masih ada ditemukan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pembiayaan murabahah pada sistem perbankan syariah di Indonesia, pelaksanaan akad pembiayaan murabahah pada Bank Syariah Indonesia di Cabang Medan Adam Malik, dan perbandingan sistem perlindungan hukum terhadap nasabah penerima pembiayaan dalam pelaksanaan akad murabahah pada Bank Syariah Indonesia Cabang Medan Adam Malik sebelum dan sesudah merger (Perbandingan dengan Bank BNI Syariah). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian ditemukan bahwa pengaturan tentang akad murabahah dan perjanjian murabahah pada sistem perbankan syariah di Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan tertulis. Pelaksanaan, bentuk akad, dan standar operasional produk pembiayaan murabahah pada Bank Syariah Indonesia Cabang Adam Malik sudah terlaksana dan mengacu pada sumber hukum positif dan hukum syariah di Indonesia. Perbandingan sistem perlindungan hukum terhadap nasabah penerima pembiayaan dalam pelaksanaan akad murabahah pada Bank Syariah Indonesia sebelum dan sesudah merger (Perbandingan dengan BNI Syariah) secara umum masih sama dengan sistem pembiayaan pada Bank BNI Syariah, perbedaan mendasarnya hanya pada ketentuan internal dan beberapa teknis pelaksanaannya.

References

Antonio, M. S. (2002). Bank syari’ah: analisis kekuatan, peluang, kelemahan, dan ancaman. Ekonisia.

Badrulzaman, M. D., Sjahdeini, S. R., Soepraptomo, H., Djamil, F., & Soenandar, T. (2001). Kompilasi hukum perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Haryoso, L. (2017). Penerapan prinsip pembiayaan syariah (murabahah) pada BMT Bina Usaha di Kabupaten Semarang. Law and Justice, 2(1), 79–89.

Ismail, M. B. A. (2017). Perbankan Syariah. Kencana.

Otoritas Jasa Keuangan: Divisi Pengembangan dan Edukasi. (2016). Buku Standar Produk Murabahah, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum, Cetakan ke-V, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Sutan Remy Sjahdeini, S. H. (2018). Perbankan Syariah: Produk-produk dan aspek-aspek hukumnya. Kencana.

Wahyu Sasongko, W. (2007). Ketentuan-ketentuan pokok hukum perlindungan konsumen. Universitas Lampung.

Wawancara, Fahmi, SME Officer Bank Syariah Indonesia Cabang Medan Adam Malik

Wawancara, Tim Legal Bank Syariah Indonesia Cabang Medan Adam Malik

Zulkifli, S. (2003). Panduan praktis transaksi perbankan syariah. Zikrul Hakim.

Published

2022-11-02

How to Cite

Lubis, P. Z. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Penerima Pembiayaan Dalam Pelaksanaan Akad Murabahah Bank Syariah . Locus Journal of Academic Literature Review, 1(7), 401–406. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i7.94
Loading...