Perlindungan Hukum Terhadap Alih Fungsi Hutan Mangrove Ditinjau dari Aliran Utilitarianisme
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i4.943Keywords:
perlindungan hukum, hutan mangrove, alih fungsi lahan, utilitarianisme, lingkungan hidupAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap perlindungan ekosistem hutan mangrove di Indonesia serta mengkaji perlindungan hukum terhadap alih fungsi hutan mangrove di Kota Balikpapan ditinjau dari perspektif utilitarianisme. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada meningkatnya kerusakan ekosistem mangrove akibat aktivitas manusia, khususnya alih fungsi lahan untuk kepentingan industri yang berdampak pada penurunan kualitas lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai perlindungan ekosistem mangrove telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun implementasinya belum berjalan optimal. Di Kota Balikpapan, masih ditemukan praktik alih fungsi hutan mangrove yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Ditinjau dari teori utilitarianisme, alih fungsi tersebut tidak dapat dibenarkan karena lebih banyak menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas dibandingkan manfaat yang diperoleh oleh pihak tertentu. Oleh karena itu, diperlukan penguatan upaya perlindungan hukum melalui langkah preventif dan represif yang konsisten, guna menjamin keberlanjutan ekosistem mangrove serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ita Wahyuning Lestari, Tedi Sudrajat Sudrajat, Sri Wahyuni Handayani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.