Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum Psikiatrikum Dalam Penjatuhan Pidana Pelaku Disabilitas Mental Pasca Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i5.946Keywords:
Disabilitas mental, pertanggungjawaban pidana bertingkat, reformasi hukum pidana, sistem pembuktian, visum et repertum psikiatrikumAbstract
Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 telah mengubah sistem pembuktian dan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penyandang disabilitas mental. Penelitian ini bertujuan menganalisis penguatan kedudukan visum et repertum psikiatrikum dalam sistem pembuktian serta implikasinya terhadap penerapan pertanggungjawaban pidana bertingkat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perluasan alat bukti, pengakuan tegas terhadap keterangan ahli, dan fleksibilitas pembuktian memperkuat posisi visum et repertum psikiatrikum dalam proses peradilan. Penguatan tersebut sejalan dengan perubahan sistem pertanggungjawaban pidana yang membedakan antara pengurangan pidana dan pembebasan dari pidana berdasarkan tingkat disabilitas mental pelaku. Reformasi hukum ini mewujudkan kerangka hukum yang lebih komprehensif, proporsional, dan manusiawi serta berorientasi pada keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ni Kadek Mudita Sari, I Gusti Ayu Eviani Yuliantari, Ni Nyoman Juwita Arsawati, I Putu Edi Rusmana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.