Analisis Benturan Kepentingan Dalam Pengelolaan Wakaf dengan Perspektif Standar Aaoifi No.60
(Studi Kasus Aktivitas Wakaf Kota Sukabumi)
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i4.956Keywords:
Benturan Kepentingan, AAOIFI No. 60, Tata Kelola Syariah, Nazhir, WakafAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi prinsip-prinsip tata kelola dalam memitigasi benturan kepentingan pada pengelolaan wakaf, dengan menggunakan Standar Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) No. 60 tentang Conflict of Interest sebagai pisau analisis. Sebagai instrumen filantropi Islam yang bersifat kekal, wakaf menghadapi tantangan besar berupa risiko moral ketika pengelola (nazhir) memiliki kepentingan pribadi yang bersinggungan dengan aset kelolaan. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif normatif-komparatif, studi ini membedah bagaimana standar internasional tersebut memberikan batasan etis dan prosedur formal bagi institusi wakaf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa potensi benturan kepentingan dalam wakaf manifest dalam berbagai bentuk, seperti transaksi dengan pihak terafiliasi, penetapan upah nazhir yang tidak wajar, hingga pemanfaatan fasilitas wakaf untuk kepentingan non-sosial. Standar AAOIFI No. 60 memberikan kerangka preventif yang komprehensif melalui kewajiban pengungkapan (disclosure) secara periodik, mekanisme pengunduran diri dari pengambilan keputusan yang mengandung unsur kepentingan (recusal), serta pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas Syariah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa adopsi standar AAOIFI No. 60 ke dalam regulasi wakaf nasional sangat krusial untuk mentransformasi pengelolaan wakaf dari pola tradisional menuju tata kelola profesional yang akuntabel, guna memastikan perlindungan terhadap hak-hak mauquf 'alaih dan keberlanjutan manfaat ekonomi aset wakaf secara jangka panjang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Desti Nuraini, Nuchraha Alhuda Hasnda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.