Questioning the Nobility: Perbandingan Persyaratan Profesi Advokat di Republik Indonesia dan Italia

Questioning the Nobility: Perbandingan Persyaratan Profesi Advokat di Republik Indonesia dan Italia

Authors

  • Ronaldo Heinrich Herman Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i4.957

Keywords:

Advokat, Persyaratan, Perbandingan Hukum, Officium Nobile

Abstract

Penelitian ini akan membandingkan persyaratan profesi advokat di Republik Indonesia dan Italia. Advokat merupakan profesi terhormat (officium nobile). Oleh karena itu, terdapat sejumlah persyaratan agar seorang Sarjana Hukum dapat diangkat menjadi advokat. Penelitian ini akan menganalisis sejumlah persamaan dan perbedaan dari persyaratan profesi advokat di kedua negara. Penelitian ini juga akan menunjukkan berbagai hal yang melahirkan persamaan dan perbedaan itu. Tujuan dari perbandingan hukum adalah mengevaluasi kelemahan dan kelebihan dari persyaratan hukum di kedua negara. Sehingga penelitian ini bermaksud untuk menunjukkan bagaimana persyaratan profesi advokat diatur di tanah air. Penelitian hukum doktrinal ini akan menganalisis berbagai literatur terkait dan peraturan perundang-undangan demi membandingkan hukum kedua negara.

Downloads

Published

2026-04-30

How to Cite

Herman, R. H. (2026). Questioning the Nobility: Perbandingan Persyaratan Profesi Advokat di Republik Indonesia dan Italia. Locus Journal of Academic Literature Review, 5(4), 414–430. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i4.957

Issue

Section

Artikel
Loading...