Questioning the Nobility: Perbandingan Persyaratan Profesi Advokat di Republik Indonesia dan Italia
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i4.957Keywords:
Advokat, Persyaratan, Perbandingan Hukum, Officium NobileAbstract
Penelitian ini akan membandingkan persyaratan profesi advokat di Republik Indonesia dan Italia. Advokat merupakan profesi terhormat (officium nobile). Oleh karena itu, terdapat sejumlah persyaratan agar seorang Sarjana Hukum dapat diangkat menjadi advokat. Penelitian ini akan menganalisis sejumlah persamaan dan perbedaan dari persyaratan profesi advokat di kedua negara. Penelitian ini juga akan menunjukkan berbagai hal yang melahirkan persamaan dan perbedaan itu. Tujuan dari perbandingan hukum adalah mengevaluasi kelemahan dan kelebihan dari persyaratan hukum di kedua negara. Sehingga penelitian ini bermaksud untuk menunjukkan bagaimana persyaratan profesi advokat diatur di tanah air. Penelitian hukum doktrinal ini akan menganalisis berbagai literatur terkait dan peraturan perundang-undangan demi membandingkan hukum kedua negara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ronaldo Heinrich Herman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.