Algorithmic Threshold: Computational Legal Analysis Atas Putusan Sengketa Pilkada Mahkamah Konstitusi 2008–2024
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i6.977Keywords:
aktivisme yudisial, Mahkamah Konstitusi, sengketa pilkada, computational legal analysis, ambang batas algoritmikAbstract
Studi aktivisme yudisial Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah (PHP-Kada) selama ini didominasi pendekatan normatif-doktrinal terhadap kasus terpilih, sehingga belum dipetakan secara komputasional variabel laten yang mendorong MK bersikap aktivis atau menahan diri pada korpus putusan 2008–2024. Artikel ini berargumen terdapat algorithmic threshold implisit, kombinasi variabel tersembunyi (selisih suara, jenis pelanggaran, lokasi geografis, jenis pemilihan, dan komposisi majelis) yang secara statistik menentukan perilaku Mahkamah, terutama ketika MK mengesampingkan ambang batas Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 melalui doktrin pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dengan memadukan pendekatan yuridis normatif dan desain riset computational legal analysis (text mining), artikel ini merekonstruksi kerangka konseptual aktivisme yudisial dalam PHP-Kada, memetakan pola empirik putusan MK pada enam siklus pilkada (2010–2024), dan merumuskan hipotesis yang dapat diuji mengenai ambang batas implisit pemicu aktivisme. Analisis menunjukkan aktivisme MK bukan acak, melainkan terkait pelanggaran syarat pencalonan, kualitas alat bukti, dan konteks politik-elektoral wilayah tertentu. Artikel ini menawarkan kerangka metodologis baru bagi empirical legal studies di Indonesia.Downloads
Published
2026-06-29
How to Cite
Basuki, T., Kurnia, K., Muslimah Putri Bangsa, A. S., Nabella, N., & Maasba, V. A. P. (2026). Algorithmic Threshold: Computational Legal Analysis Atas Putusan Sengketa Pilkada Mahkamah Konstitusi 2008–2024. Locus Journal of Academic Literature Review, 5(6), 837–854. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i6.977
Issue
Section
Artikel
License
Copyright (c) 2026 Teguh Basuki, Kana Kurnia, Andi Srikandi Muslimah Putri Bangsa, Nadia Nabella, Viyani Annisa Permatasari Maasba

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.