Pelaksanaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i8.98Keywords:
APBD, Bantuan Sosial, Hibah, Pemerintah DaerahAbstract
Hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam pelaksanaanya, Hibah dan Bansos mengalami berbagai permasalahan baik dalam tahap pelaksanaanya maupun pertanggungjawaban dari pemerintah maupun penerima. Ada tiga permasalahan yang menjadi fokus kajian penelitian ini, yakni : akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan belanja hibah dan bansos yang bersumber dari APBD, hambatan-hambatan yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan belanja hibah dan bantuan sosial dan pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian Hibah dan Bantuan Sosial pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
References
Dadu, F. D., & Sodik, M. A. (2021). Penyaluran Bantuan Dana Jaminan Sosial Bagi Masyarakat Yang Terdampak Covid-19.
Dewi, N. P. K. C., & Purwanto, N. (2018). Tanggung Jawab Penerima Hibah Uang Yang Bersumber Dari Apbd Oleh Pemerintah Daerah. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, 1–14.
Firdaus, R., & Burhanuddin, B. (2022). Evaluasi Program Kebijakan Bantuan Sosial Di Desa Cimpu Kecamatan Suli Kabupaten Luwu. Journal I La Galigo: Public Administration Journal, 5(2), 54–63.
Hehamahua, H. (2014). Analisis Apbd Kota Surabaya Suatu Kajian Kemandirian Dan Efektifitas Keuangan Daerah. Media Trend, 9(1).
Rosikah, C. D., & Listianingsih, D. M. (2022). Pendidikan Antikorupsi: Kajian Antikorupsi Teori Dan Praktik. Sinar Grafika.
Santoso, U., & Pambelum, Y. J. (2008). Pengaruh Penerapan Akuntansi Sektor Publik Terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dalam Mencegah Fraud. Jurnal Administrasi Bisnis, 4(1).
Sianturi, H. (2017). Kedudukan Keuangan Daerah Dalam Pengelolaan Dana Hibah Dan Bantuan Sosial Berdasarkan Perspektif Keuangan Negara. Jurnal Wawasan Yuridika, 1(1), 86–105.
Susetyo, I. B. (2014). Kualitas Anggaran Dan Belanja Daerah Terhadap Penyediaan Pelayanan Masyarakat Dalam Mendorong Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Studi Di Kabupaten Lebak Provinsi Banten). Brawijaya University.
Wawancara, Rahmadani Lubis, Kepala bidang anggaran BPKAD Provinsi Sumatera Utara, hari senin 05 Oktober 2020.
Wawancara, Syafii, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara, tanggal 6 Maret 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Nur Ulfah Ridayah Manik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.