Menjembatani "Normative Digital Gap": Relevansi Teori Hukum Responsif dalam Pembaruan Hukum Perikatan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i6.989Keywords:
Hukum Perikatan, Normative Digital Gap, Hukum Responsif, Transformasi Digital, Pembaruan Hukum PerdataAbstract
Perkembangan teknologi digital melahirkan bentuk hubungan perikatan baru yang belum sepenuhnya diakomodasi oleh hukum perikatan Indonesia yang masih bertumpu pada Burgerlijk Wetboek (BW). Kondisi ini menimbulkan normative digital gap antara kebutuhan masyarakat digital dan hukum positif. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi dimensi kesenjangan normatif tersebut serta menganalisis relevansi teori hukum responsif Philippe Nonet dan Philip Selznick dalam pembaruan hukum perikatan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekosongan norma terkait pengaturan subjek dan objek digital, mekanisme kesepakatan elektronik, serta tanggung jawab perdata dalam ekosistem digital multipihak. Teori hukum responsif dinilai relevan sebagai dasar pembaruan hukum yang adaptif dan berkeadilan. Penelitian merekomendasikan penyusunan RUU Hukum Perikatan berbasis responsivitas serta penguatan kapasitas kelembagaan menghadapi percepatan inovasi digital.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hendri Dwitanto, M. Irfan Islami Rambe, Mustika Putra Rokan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.