Pelaksanaan Restrukturisasi Kredit Berdasarkan POJK Stimulus Dampak Covid-19 Ditinjau dari Risiko Hukum

Pelaksanaan Restrukturisasi Kredit Berdasarkan POJK Stimulus Dampak Covid-19 Ditinjau dari Risiko Hukum

Authors

  • Frischilia Sitopu Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i8.99

Keywords:

Kebijakan Countercyclical, Restrukturisasi Kredit

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis tentang peran negara membantu debitur Bank yang terdampak Covid-19 mendapatkan keringanan pembayaran kredit, kedudukan POJK Stimulus Dampak Covid-19 dalam hubungan keperdataan antara Bank dan Debitur terdampak Covid-19, serta pelaksanaan dan kendala penerapan restrukturisasi kredit berdasarkan POJK Stimulus dampak Covid-19 pada PT. Bank Sumut ditinjau dari risiko hukum. Menggunakan penelitian hukum normatif yang didukung data empiris (hasil wawancara). Hasil penelitian ditemukan bahwa Negara telah melakukan perannya dalam upaya memberikan kesejahteraan kepada masyarakatnya dengan dikeluarkannya berbagai kebijakan yang dapat membantu Nasabah Debitur dalam mendapatkan keringanan pembayaran kredit. POJK Stimulus dampak Covid-19 sebagai produk hukum OJK memiliki kekuatan mengikat dalam perjanjian restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 meskipun POJK tersebut merupakan produk hukum publik yang mengatur perjanjian antara Bank dengan Nasabah Debitur yang berada pada ranah hukum perdata. Restrukturisasi terhadap kredit terdampak Covid-19 berpedoman pada ketentuan internal Bank dan memberikan dampak positif bagi kinerja keuangan Bank yang ditunjukkan dengan menurunnya NPL dari 4,85% (data posisi Maret 2020) menjadi 2,90% pada posisi Juni 2022. Bank juga telah mengantisipasi potensi risiko yang akan timbul sebagai dampak restrukturisasi dimaksud.

References

Abubakar, L., & Handayani, T. (2021). Kebijakan Stimulus Dampak Covid-19 Melalui Restrukturisasi Kredit Dalam Rangka Pemullihan Ekonomi Nasional. RechtIdee.

Dwihandayani, D. (2018). Analisis kinerja Non Performing Loan (NPL) perbankan di Indonesia dan faktor-faktor yang mempengaruhi NPL. Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis, 22(3).

Kamilah, A. (2021). Countercyclical Debtors Policy As A Form Of Protection Against Banking Due To The Impact Of Coronavirus Disease 2019. International Conference on Education of Suryakancana (IConnects Proceedings).

Kosasih, J. I., & SH, M. (2021). Akses Perkreditan dan Ragam Fasilitas Kredit dalam Perjanjian Kredit Bank. Sinar Grafika (Bumi Aksara).

Otoritas Jasa Keuangan, Ringkasan Eksekutif Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Pardede, M. (2017). Perspektif Perlindungan Hukum Simpanan Dana Nasabah Pada Bank. Dalam “. Jurnal Hukum Bisnis, 6(3).

Purnama, Y. (2019). Manajemen Risiko Hukum Pada Perbankan Syariah Di Indonesia. EKSISBANK (Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan), 3(1), 30–39.

Satradinata, D. N., & Muljono, B. E. (2020). Analisis Hukum Relaksasi Kreadit Saat Pandemi Corona Dengan Kelonggaran Kredit Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK. 03/2020. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 4(2), 613–620.

Susatyo, R. (2011). Aspek Hukum Kredit Bermasalah Di PT. Bank International Indonesia Cabang Surabaya. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 7(13), 240024.

Usanti, T. P., & Shomad, A. (2017). Hukum Perbankan. Kencana.

Wawancara, Adi selaku Staf Divisi Hukum PT. Bank Sumut, tanggal 29 Juli 2022.

Wawancara, Laras Ayu Peneliti Junior Spesialis Penelitian Microprudensial Bank Umum, Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan, tanggal 20 Juni 2022

Zuhri, M. (2018). Pengendalian Risiko Hukum dalam Pemberian Kredit oleh Bank Umum. Jurnal Ilmiah Skylandsea, 2(1), 1–10.

Published

2022-12-12

How to Cite

Sitopu, F. (2022). Pelaksanaan Restrukturisasi Kredit Berdasarkan POJK Stimulus Dampak Covid-19 Ditinjau dari Risiko Hukum. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(8), 415–427. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i8.99
Loading...